Daftar Nama Peserta SKD CPNS dan PPPK Guru Pemerintah Kota Bandung di Gedung Youth Sport Center Arcamanik

- 17 September 2021, 21:57 WIB
Ilustrasi SKD calon PPPK Guru dan CPNS Pemerintah Kota Bandung
Ilustrasi SKD calon PPPK Guru dan CPNS Pemerintah Kota Bandung /Dok PRFMNEWS.

PRFMNEWS - Daftar Nama para peserta Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) formasi Guru 2021 instansi Pemerintah Kota Bandung dengan titik lokasi tes di Gedung Youth Sport Center Arcamanik telah dirilis.

Melansir pengumuman Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pemerintah Kota Bandung, Daftar Nama para peserta SKD CPNS dan PPPK Guru ini akan menjalani tes di Gedung Youth Sport Center Arcamanik pada Senin 27 September 2021 dan Selasa 28 September 2021.

Total ada 826 nama peserta yang bakal mengikuti SKD CPNS dan PPPK Guru untuk penempatan kerja di instansi Pemerintah Kota Bandung.

Baca Juga: Modus Baru Pencurian Motor di Depok, Tukar Galon dengan Motor

Nomor peserta, sesi dan waktu pengerjaan soal serta meja registrasi tercantum dalam pengumuman daftar nama peserta SKD CPNS dan PPPK Guru instansi Pemerintah Kota Bandung di Gedung Youth Sport Center Arcamanik pada 27-28 September 2021.

Daftar lengkap nama peserta SKD CPNS dan PPPK Guru instansi Pemerintah Kota Bandung di Gedung Youth Sport Center Arcamanik pada 27-28 September 2021 bisa diakses pada tautan ini.

Adapun protokol kesehatan yang wajib dipatuhi peserta yakni:

1. Diwajibkan sudah divaksin dosis pertama yang dibuktikan dengan menunjukan sertifikat vaksin, disarankan sertifikat vaksin dicetak berwarna menggunakan kertas, selain ditunjukan melalui aplikasi peduli lindungi untuk mengantisipasi loading/server sibuk/gangguan sinyal. Peserta ibu hamil/menyusui, memiliki komorbid, dan merupakan penyintas Covid-19 (orang yang pernah terkonfirmasi positif Covid-19 dan menjalani isolasi) yang belum bisa divaksin hingga pelaksanaan seleksi wajib membawa surat keterangan belum dapat divaksin dari Dokter Pemerintah atau Dokter di RS Pemerintah atau Dokter di Puskesmas.

2. Peserta diwajibkan membawa hasil test RT PCR kurun waktu maksimal 2x24 jam atau rapid test antigen kurun waktu maksimal 1x24 jam dengan hasil negative/non reaktif yang pelaksanaanya sebelum mengikuti seleksi CASN Tahun 2021 (tidak disediakan fasilitas pemeriksaan swab PCR atau Rapid Antigen di lokasi tes).

Halaman:

Editor: Indra Kurniawan

Sumber: bkpsdm


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x