Daftar Nama Peserta SKD CPNS dan PPPK Guru Pemerintah Kota Bandung di Gedung Youth Sport Center Arcamanik

- 17 September 2021, 21:57 WIB
Ilustrasi SKD calon PPPK Guru dan CPNS Pemerintah Kota Bandung
Ilustrasi SKD calon PPPK Guru dan CPNS Pemerintah Kota Bandung /Dok PRFMNEWS.

Baca Juga: Krisdayanti Blak-blakan Gaji Anggota DPR, Formappi Beri Dukungan: Sudah Saatnya Hal Ini Dibuka ke Publik

3. Peserta wajib menggunakan masker 3 lapis (3ply) dan ditambah masker kain di bagian luar (double masker), pengertian masker 3 lapis bukanlah masker 3 buah ditumpuk melainkan 1 masker yang terdiri dari 3 lapis bahan/ masker medis, dan penggunaan pelindung wajah (faceshield) bersama masker direkomendasikan sebagai perlindungan tambahan.

4. Peserta SKD wajib mengisi formulir deklarasi sehat yang terdapat di website https://sscasn.bkn.go.id dalam kurun waktu 14 (empat belas) hari sebelum mengikuti ujian seleksi dan paling lambat H-1 sebelum ujian. Formulir yang telah diisi wajib dibawa pada saat pelaksanaan seleksi dan ditunjukkan kepada petugas sebelum dilakukan pemberian PIN registrasi.

5. Peserta dianjurkan untuk melakukan isolasi mandiri mulai 14 (empat belas) hari sebelum pelaksanaan seleksi.

6. Peserta tidak diperkenankan singgah ke tempat lain selama perjalanan menuju ke tempat seleksi kecuali dalam kondisi darurat.

7. Peserta memperhatikan jaga jarak minimal 1 (satu) meter dengan orang lain.

8. Menjaga kebersihan tangan dengan mencuci tangan pakai sabun dengan air mengalir dan/atau menggunakan handsanitizer (disediakan panitia di lokasi seleksi).

9. Panitia akan melakukan pengecekan suhu tubuh peserta dilokasi tes. Peserta dengan hasil pengukuran suhu ≥ 37,3°C diberikan tanda khusus dan mengikuti ujian di tempat terpisah (ruangan khusus) dan diawasi dengan petugas yang wajib memakai masker, pelindung wajah (faceshield) dan sarung tangan latex.

Baca Juga: Pria Linglung Tanpa Identitas Mengaku dari Cimahi Ingin Ketemu Teman di Cihanjuang, Tapi Nyasar ke Antapani

10. Peserta yang pada saat jadwal pelaksanaan seleksi terkonfirmasi positif Covid19 atau sedang melaksanakan isolasi mandiri wajib melapor dengan melampirkan bukti surat rekomendasi dokter dan/atau hasil swab PCR dan keterangan sedang menjalani isolasi dari pejabat yang berwenang melalui email [email protected] untuk dapat dijadwalkan ulang seleksinya oleh BKN. Bagi peserta yang tidak melapor sampai dengan batas waktu H-1 sebelum pelaksanaan ujian sesuai jadwal sesi yang telah ditentukan maka dianggap mengundurkan diri.

Halaman:

Editor: Indra Kurniawan

Sumber: bkpsdm


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x