Jadwal Pelayanan SIM Keliling Kota Bandung Hari Ini, Mulai Pukul 09.00 WIB

- 18 September 2021, 07:30 WIB
Ilustrasi. Jadwal dan Lokasi SIM keliling Kota Bandung hari ini Sabtu 18 September 2021
Ilustrasi. Jadwal dan Lokasi SIM keliling Kota Bandung hari ini Sabtu 18 September 2021 /PRFMNEWS.

PRFMNEWS - Ini adalah artikel yang berisi tentang informasi pelayanan perpanjangan masa berlaku SIM A dan SIM C di SIM keliling Kota Bandung hari ini, Sabtu, 18 September 2021.

Pelayanan dari Sat Lantas Polrestabes Bandung akan berada di dua lokasi sekaligus.

SIM Keliling I akan berada di BTM Cicadas jalan Ibrahim Adjie, Kota Bandung.

SIM Keliling II akan berada di Pasar Modern Batununggal jalan Batununggal Blok RG 3, Kota Bandung.

Baca Juga: Menhan Prabowo Teken Kerjasama Bangun Kapal Perang Fregat Bersama Inggris

Baca Juga: Krisdayanti Blak-blakan Gaji Anggota DPR, Formappi Beri Dukungan: Sudah Saatnya Hal Ini Dibuka ke Publik

Pemohon diwajibkan untuk membawa KTP asli atau SUKET dan SIM yang masih berlaku.

Jika masa berlaku SIM telah habis, maka pemohon diharuskan untuk melakukan permohonan pembuatan SIM baru.

Pelayanan di SIM keliling Kota Bandung akan dimulai pada pukul 09.00 WIB hingga pukul 12.00 WIB.

Berikut ini syarat melakukan perpanjangan masa berlaku SIM A dan SIM C di SIM keliling Kota Bandung:

Baca Juga: Pria Linglung Tanpa Identitas Mengaku dari Cimahi Ingin Ketemu Teman di Cihanjuang, Tapi Nyasar ke Antapani

Baca Juga: Modus Baru Pencurian Motor di Depok, Tukar Galon dengan Motor

1. SIM yang masih berlaku tidak melebihi dari masa berlakunya.

2. KTP asli atau SUKET (Surat keterangan pengganti E-KTP) yang masih berlaku berikut Fotocopy KTP.

3. Pelayanan SIM KELILING ONLINE hanya melayani Perpanjangan SIM A dan C seluruh indonesia.

4. Perpanjangan Sim dilakukan Jauh jauh hari sebelum masa berlakunya habis.

5. Bagi peserta perpanjangan SIM diwajibkan menggunakan masker dan membawa handsanitizer.

6. Apabila SIM yang telah melebihi masa berlakunya, bisa di proses di Satpas / Polres terdekat dengan syarat menunjukan E-KTP untuk mengajukan permohonan proses penerbitan SIM Baru.

Baca Juga: Antisipasi Luapan Air di Musim Hujan, DPU Kota Bandung Siaga 24 Jam

7. Jam Operasional pelayanan dimulai pukul 08.00 s/d proses penerbitan sim selesai.

8. Pendaftaran perpanjangan sim hari senin s/d sabtu dimulai pukul 09.00 s/d 12.00 wib.

9. Surat keterangan sehat dari dokter yang di tunjuk oleh kepolisian yang menyatakan sehat jasmani, tidak buta warna, tidak tuli, tidak cacat fisik, serta visus mata atau jarak pandang semua keterangan tersebut harus di lampirkan sesuai PERKAP NO.9 TAHUN 2012 TENTANG SIM PASAL 35 AYAT 7.

Pemohon juga dapat memanfaatkan pelayanan perpanjangan masa berlaku SIM di Gerai SIM Online Metro Indah Mall (lantai 1), yang dimulai pada pukul 09.00 WIB setiap hari Senin hingga Sabtu.***

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x