Ini Aturan Terbaru Resepsi Pernikahan di Kota Bandung yang Sudah Masuk Zona Kuning

- 9 September 2021, 06:29 WIB
Ilustrasi pernikahan
Ilustrasi pernikahan /PRFM

PRFMNEWS - Kota Bandung kini sudah memasuki zona kuning covid-19 atau daerah dengan zona risiko rendah.

Dengan kondisi ini, maka resepsi pernikahan di Kota Bandung pun diperbolehkan yang aturannya diatur dalam Peraturan Wali Kota Bandung Nomor 93 Tahun 2021.

Dalam Perwal itu disebutkan resepsi pernikahan dapat digelar dengan beberapa aturan yang berlaku sebagai berikut:

Baca Juga: Begini Jawaban Pemerintah Kota Bandung Terkait Penyelenggaraan Konser

1. Dihadiri paling banyak 20 undangan setiap sesi

2. Waktu paling lama untuk setiap sesi adalah 1 jam.

3. Tidak ada makan di tempat

4. Menerapkan protokol kesehatan secara ketat untuk mencegah penyebaran covid-19.

Baca Juga: Di Jabar Kini Ada 4 Daerah Zona Oranye dan 23 Daerah Zona Kuning

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x