PRFMNEWS - Warga Kota Bandung bertanya-tanya terkait kapan penyelenggaran konser maupun event (seni, musik, budaya) di luar ruangan bisa diselenggarakan lagi.
Dalam Perwal terbaru, Pemerintah Kota Bandung menjawab perihal penyelanggaran konser atau event.
Perwal Kota Bandung Nomor 93 Tahun 2021 yang ditetapkan Wali Kota Bandung Oded M Danial, konser maupun event dipersilakan untuk digelar tapi dengan sejumlah ketentuan.
Baca Juga: Daftar Kegiatan Usaha yang Masih Dilarang Beroperasi di Kota Bandung
Pemerintah Kota Bandung menegaskan bahwa konser maupun event yang digelar secara virtual adalah kegiatan yang diperbolehkan.
Sementara konser maupun event yang diselenggarakan secara langsung denga kehadiran penonton atau pengunjung, masih belum diperbolehkan.
Adapun ketentuan untuk menyelenggarakan konser atau event di Kota Bandung, yakni:
Baca Juga: Kegiatan MICE di Kota Bandung Diperbolehkan, Ini Ketentuan yang Ditetapkan Pemkot
Kegiatan konser atau event diperbolehkan dilaksanakan tanpa penonton atau secara virtual dengan kru dan talent yang hadir paling banyak 30 orang dengan menerapkan protokol kesehatan ketat.