PRFMNEWS - Pemerintah Kota Bandung masih belum memperbolehkan sejumlah kegiatan atau aktivitas usaha di masa penerapan PPKM Level 3 periode 7 hingga 13 September 2021.
Sejumlah kegiatan usaha ini dianggap belum meyakinkan perihal penerapan pencegahan risiko penulara Covid-19.
Apa saja kegiatan usaha yang masih dilarang untuk beroperasi di Kota Bandung? Simak daftarnya berikut ini:
Baca Juga: Kegiatan MICE di Kota Bandung Diperbolehkan, Ini Ketentuan yang Ditetapkan Pemkot
1. Salon kecantikan
2. Klinik kecantikan
3. Panti pijat/refleksi
4. Mandi uap/sauna
5. Spa/massage