6. Karaoke
Baca Juga: Dua Kelompok Warga di Pasirkoja Bandung Tawuran, Diduga Ada yang Bawa Senjata Tajam
7. Billiard
9. Gym
10. Pub/bar/klab malam
11. Arena bermain anak
12. Destinasi wisata luar ruangan anak (Taman Lalu Lintas).
Larangan terhadap 12 kegiatan usaha ini diatur Pemerintah Kota Bandung melalui Perwal Nomor 93 Tahun 2021 yang ditetapkan per Rabu 8 September 2021.***