Daftar Kegiatan Usaha yang Masih Dilarang Beroperasi di Kota Bandung

- 8 September 2021, 22:41 WIB
Wali Kota Bandung Oded M Danial saat memutuskan kegiatan usaha apa saja yang belum diperbolehkan beroperasi di masa penerapan PPKM Level 3
Wali Kota Bandung Oded M Danial saat memutuskan kegiatan usaha apa saja yang belum diperbolehkan beroperasi di masa penerapan PPKM Level 3 /Humas Bandung.

6. Karaoke

Baca Juga: Dua Kelompok Warga di Pasirkoja Bandung Tawuran, Diduga Ada yang Bawa Senjata Tajam

7. Billiard

9. Gym

10. Pub/bar/klab malam

11. Arena bermain anak

12. Destinasi wisata luar ruangan anak (Taman Lalu Lintas).

Larangan terhadap 12 kegiatan usaha ini diatur Pemerintah Kota Bandung melalui Perwal Nomor 93 Tahun 2021 yang ditetapkan per Rabu 8 September 2021.***

Halaman:

Editor: Indra Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah