Anak Umur 12 Tahun ke Bawah Belum Boleh Masuk ke Tempat Wisata di Kota Bandung

- 8 September 2021, 19:33 WIB
Tegas, Wali Kota Bandung Oded M Danial sebut anak di bawah umur 12 tahun ke bawah belum boleh masuk tempat wisata
Tegas, Wali Kota Bandung Oded M Danial sebut anak di bawah umur 12 tahun ke bawah belum boleh masuk tempat wisata /Tommy Riyadi/prfmnews.

PRFMNEWS - Pemerintah Kota Bandung menetapkan kebijakan anak umur 12 tahun ke bawah masih belum boleh masuk ke tempat wisata yang ada di wilayah Kota Bandung.

Pemerintah Kota Bandung mengikuti Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 39 tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4, 3 dan 2 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali.

Wali Kota Bandung, Oded M Danial menyebutkan bahwa Inmendagri Nomor 39 Tahun 2021 menyatakan anak di bawah 12 tahun dilarang masuk dan daftar tempat wisata.

Baca Juga: Data Terkini Penanganan Covid-19 di Kota Bandung: Pasien Sembuh Naik Terus, BOR Capai 19,16 Persen

"Anak umur 12 tahun ke bawah tetap kami larang sementara ini untuk masuk tempat wisata," kata Oded.

Oded mencontohkan, tempat wisata seperti Kebun Binatang, Kiara Artha Park serta Trans Studio Bandung belum boleh menerima pengunjung anak di bawah umur 12 tahun.

Batas umur masuk ke tempat wisata di Kota Bandung yakni mulai umur 12 tahun.

"Kita mengikuti Inmendagri. Untuk saat ini kita imbau kepada para orangtua dan anak-anak di bawah umur 12 tahun untuk bersabar hingga kondisi lebih membaik lagi," paparnya.

Baca Juga: 5 Kecamatan di Kota Bandung dengan Kasus Positif Aktif Covid-19 Tertinggi, Semuanya di Atas 25 Kasus

Halaman:

Editor: Indra Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x