PRFMNEWS - Pemerintah Kota Bandung masih belum memperbolehkan sejumlah kegiatan atau aktivitas usaha di masa penerapan PPKM Level 3 periode 7 hingga 13 September 2021.
Sejumlah kegiatan usaha ini dianggap belum meyakinkan perihal penerapan pencegahan risiko penulara Covid-19.
Apa saja kegiatan usaha yang masih dilarang untuk beroperasi di Kota Bandung? Simak daftarnya berikut ini:
Baca Juga: Kegiatan MICE di Kota Bandung Diperbolehkan, Ini Ketentuan yang Ditetapkan Pemkot
1. Salon kecantikan
2. Klinik kecantikan
3. Panti pijat/refleksi
4. Mandi uap/sauna
5. Spa/massage
6. Karaoke
Baca Juga: Dua Kelompok Warga di Pasirkoja Bandung Tawuran, Diduga Ada yang Bawa Senjata Tajam
7. Billiard
9. Gym
10. Pub/bar/klab malam
11. Arena bermain anak
12. Destinasi wisata luar ruangan anak (Taman Lalu Lintas).
Larangan terhadap 12 kegiatan usaha ini diatur Pemerintah Kota Bandung melalui Perwal Nomor 93 Tahun 2021 yang ditetapkan per Rabu 8 September 2021.***