Jam operasional untuk semua kantor perusahaan swasta dibatasi mulai pukul 08.00 WIB sampai 16.00 WIB selama pemberlakuan PPKM Level 4 di Kota Bandung.
Bagi kantor di lingkungan kerja Pemerintah Daerah dan Badan Usaha Milik Daerah, jam operasional berlaku normal.
Jam operasional untuk kantor instansi vertikal termasuk Badan Usaha Milik Negara mengikuti ketentuan yang ditetapkan Pemerintah Pusat.***