PRFMNEWS - Pemerintah pusat menyatakan PPKM darurat diperpanjang hingga 25 Juli 2021, tapi istilahnya diganti menjadi PPKM level 4.
PPKM berlaku untuk wilayah Jawa-Bali dengan tingkat level yang berbeda-beda yakni ada yang level 3 dan level 4.
Namun berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2021, semua daerah yang menerapkan PPKM level 3 dan level 4 aturannya disamaratakan.
Baca Juga: Ridwan Kamil: Semua Daerah di Jabar Sama Rata Terapkan PPKM Level 4
Artinya tidak ada perbedaan aturan yang berlaku hingga tanggal 25 Juli 2021 mendatang. Nasib PPKM setelah 25 Juli akan segera disampaikan setelah adanya evaluasi.
Secara garis besar aturan yang berlaku di PPKM level 3 atau 4 hampir sama dengan PPKM darurat.
Sedikit perbedaan yang terlihat adalah adanya pelonggaran untuk aktivitas supermarket, pasar tradisional, toko, dan pasar swalayan kini diperbolehkan buka hingga pukul 20.00 WIB, sebelumnya pukul 19.00 WIB.
Kemudian meski mall masih ditutup, tapi kegiatan restoran, supermarket, dan pasar swalayan di dalamnya boleh buka hingga pukul 20.00 WIB.
Untuk lebih lengkapnya, berikut aturan yang berlaku bagi daerah di Jawa-Bali selama PPKM level 3 dan 4: