Dalam persyaratan yang disampaikan Dinas Sosial Kota Bandung, setidaknya ada 6 poin kriteria calon penerima bansos PPKM darurat di Kota Bandung.
Kriteria pertama, calon penerima bansos PPKM Darurat di Kota Bandung berstatus sebagai pekerja informal.
Kriteria kedua, calon penerima bansos PPKM Darurat di Kota Bandung bukan penerima penghasilan bulanan.
Kriteria ketiga, calon penerima bansos PPKM Darurat di Kota Bandung merupkan kalangan lanjut usia (Lansia) yang berusia di atas 60 tahun.
Kriteria keempat, calon penerima bansos PPKM Darurat di Kota Bandung merupakan penyadang disabilitas.
Baca Juga: Balai Wyata Guna Dilirik Pemkot Bandung Sebagai Tempat Isolasi, Pengelola: Sudah Kami Lakukan Sejak Tahun Lalu
Kriteria kelima, calon penerima bansos PPKM Darurat di Kota Bandung merupakan warga yang belum mendapatkan bantuan sosial dari Pemerintah Pusat berupa PKH, program Sembako/BPNT dan BST.
Kriteria keenam, calon penerima bansos PPKM Darurat di Kota Bandung merupakan warga yang terdampak atau terpapar Covid-19.
Alur penyaluran bansos PPKM Darurat di Kota Bandung dimulai dari tingkat kelurahan.
Kelurahan dipersilakan untuk mengusulkan nama calon penerima bansos PPKM Darurat, sesuai dengan kriteria di atas.
Jika ada warga yang sesuai dengan salah satu kriteria, bisa diusulkan oleh pihak kelurahan untuk mendapatkan bansos PPKM Darurat.***