Persiapan Penyaluran Bansos PPKM Darurat Non DTKS, Camat dan Lurah di Kota Bandung Kebut Pendataan

- 8 Juli 2021, 17:27 WIB
Cara Daftar Bansos PPKM Darurat, Berikut Syarat Daftarnya
Cara Daftar Bansos PPKM Darurat, Berikut Syarat Daftarnya /Pixabay/Eko Anug.

“Sistematikanya, setelah Kecamatan mendapat kuota kemudian disebarluaskan ke kelurahan untuk kemudian disalurkan ke masing-masing RW. RT/RW Kemudian mengadakan pendataan warganya yg benar-benar belum sama sekali mendapat bantuan sosial. Hasilnya diverifikasi oleh tim SLRT,” beber Ayi.

Selanjutnya setelah semua selesai, lanjut Ayi, data tersebut kemudian diserahkan ke kelurahan untuk diadakan musyawarah Kelurahan.

Nantinya hasil musyawarah tersebut yang disampaikan ke kecamatan untuk di tanda tangani oleh Camat.

Dihubungi terpisah, Camat Cibiru Didin Dikayuana menambahkan, proses pendataan KPM non DTKS masih terus dilakukan di wilayah Cibiru.

Dari empat kelurahan yang ada, Dinas Sosial Kota Bandung memberikan kuota sebanyak 1.872 KPM Non DTKS.

“Kami masih terus melakukan pendataan, karena tidak menutup kemungkinan data terakhir pada Oktober 2020 lalu ada perubahan. Bisa berkurang atau mungkin saja bisa terjadi penambahan karena terdampak pandemic,” jelas Didin.

Dari empat kelurahan yang ada di kecamatan Cibiru, tertinggi ada di kelurahan Cipadung sebanyak 547, diikuti Kelurahan Pasirbiru 468, kelurahan Palasari 432, dan kelurahan Cisurupan sebanyak 425.

Baca Juga: Pelihara Kura-kura, Cara Kiper Persib Usir Jenuh Selama Penerapan PPKM Darurat

“Kami pastikan data yang akan diserahkan nanti sudah melalui verifikasi dan validasi. Sehingga kemungkinan adanya duplikasi penerima bisa di minimalisir karena by name by address sesuai KTP,” tandas Didin.

Sebelumnya diberitakan, Kepala Dinas Sosial Kota Bandung, Tono Rusdiantono menjelaskan, warga penerima manfaat adalah mereka yang tidak masuk dalam daftar DTKS. Diperkirakan, dana yang dibutuhkan sebesar 30 miliar untuk 60 ribu warga non-DTKS.

“Yang akan dibantu data sementara sebanyak 60.000 KPM/ KK. Rencana yang akan di bantu non DTKS, karena yang DTKS nya sudah di cover oleh Pemerintah Pusat dalam hal ini Kemensos. Perkiraan sementara 500 ribu per KK, dan menerimanya 1 kali selama masa PPKM darurat Covid-19,” jelas Tono melalui aplikasi percakapan WhatsApp, Rabu 7 Juli 2021 kemarin.

Halaman:

Editor: Indra Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah