Hendak Jual Mesin Kopi Hasil Curian, Kakak Beradik Ini Langsung Ditangkap Polisi

- 26 Mei 2021, 19:28 WIB
Pelaku pencurian mesin kopi diamankan Satreskrim Polrestabes Bandung, Rabu 26 Mei 2021
Pelaku pencurian mesin kopi diamankan Satreskrim Polrestabes Bandung, Rabu 26 Mei 2021 /Dok Polrestabes Bandung.

Akibat perbuatannya, KG dijerat Pasal 363 ayat 1 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dan diancam hukuman 7 tahun penjara. Sedangkan, DG dijerat dengan Pasal 480 KUHP tentang penadahan barang curian.***

Halaman:

Editor: Indra Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah