PRFMNEWS - Dua orang kakak beradik di Kota Bandung, ditangkap Polisi setelah terbukti mencuri mesin pembuat kopi dari rumah kosong yang berada di daerah Rancasari, Kota Bandung, beberapa waktu lalu.
Mesin pembuat kopi yang dicuri dari Rumah kosong oleh kakak beradik ini juga difungsikan pemilik sebagai kedai kopi.
Kasatreskrim Polrestabes Bandung AKBP Adanan Mangopang menyatakan, kakak beradik pencuri mesin pembuat kopi ini masing-masing berinsial KG dan DG.
Dituturkan Adanan, pengungkapan kasus pencurian mesin pembuat kopi itu bermula saat Polisi menerima informasi adanya penjualan mesin grinder dan alat pembuatan kopi di media sosial dengan banderol harga Rp25 juta.
Baca Juga: Kumpulan Fakta Menarik Gerhana Bulan Total 2021
Mesin pembuat kopi itu ternyata merupakan barang hasil curian pelaku KG dari kedai kopi yang berada di Jalan Tata Surya, Kecamatan Rancasari, Kota Bandung, pada Minggu 23 Mei 2021 lalu.
Aksi pencurian itu dilakukan ketika kedai kopi sedang ditinggalkan pemiliknya. Pelaku masuk ke dalam kedai kopi dengan cara merusakkan gembok pintu gerbang, rolling door, serta pintu kedai kopi tersebut.
Satreskrim Polrestabes Bandung kemudian melakukan proses penyelidikan dan pelaku berhasil diamankan di kediamannya di kawasan Astana Anyar.
Kasus itu kemudian dikembangkan dan polisi berhasil membekuk pelaku lainnya yang berperan sebagai penadah yakni DG yang ternyata adik dari pelaku KG.