Polisi Berhasil Tangkap Pencuri 'Bongkar Rumah' yang Telah Beraksi di 38 TKP

- 25 Mei 2021, 10:00 WIB
AS, seorang warga Rancaekek ditangkap Polisi karena menjadi pelaku pencurian Bongkar rumah. Dia sudah melakukan aksi pencurian di 38 titik.
AS, seorang warga Rancaekek ditangkap Polisi karena menjadi pelaku pencurian Bongkar rumah. Dia sudah melakukan aksi pencurian di 38 titik. /Budi Satria/prfmnews.id

PRFMNEWS - Jajaran Polresta Bandung berhasil meringkus seorang warga Rancaekek dengan inisial AS yang merupakan pelaku pencurian spesialis bongkar rumah.

AS ini, kata Wakapolresta Bandung AKBP Dwi Indra Laksmana sudah melakukan aksinya di 38 TKP yang tersebar di Kabupaten Bandung dan Kabupaten Sumedang di periode Januari hingga Mei 2021.

Dijelaskan Dwi, pelaku ini melakukan aksi pencurian bongkar rumah ini sendirian.

"Pelaku melaksanakan aksinya sendiri pada saat pemilik rumah sedang tidur atau pada saat istirahat," kata Dwi saat memberikan keterangan di Mapolresta Bandung hari ini, Selasa 25 Mei 2021.

Baca Juga: Liga 1 Akan Segera Digelar Juli Nanti dan Dipusatkan di Pulau Jawa

Biasanya pelaku masuk ke rumah korban pada pukul 02.00 - 05.00 dini hari dengan cara merusak pintu atau jendela rumah.

Setalah bisa masuk rumah korban, pelaku langsung menggasak barang-barang yang ada di rumah korban termasuk kendaraan roda dua.

Pada saat dilakukan penangkapan, petugas Polresta Bandung turut mengamankan beberapa barang bukti di antaranya 12 unit sepeda motor dan beberapa obeng dan pisau yang dilakukan untuk merusak pintu atau jendela rumah korban.

Baca Juga: Lebih dari 100 Karyawan Sebuah Pabrik Sepatu di Kabupaten Bandung Positif Covid-19, Begini Awal Mulanya

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x