Polisi Berhasil Tangkap Pencuri 'Bongkar Rumah' yang Telah Beraksi di 38 TKP

- 25 Mei 2021, 10:00 WIB
AS, seorang warga Rancaekek ditangkap Polisi karena menjadi pelaku pencurian Bongkar rumah. Dia sudah melakukan aksi pencurian di 38 titik.
AS, seorang warga Rancaekek ditangkap Polisi karena menjadi pelaku pencurian Bongkar rumah. Dia sudah melakukan aksi pencurian di 38 titik. /Budi Satria/prfmnews.id

AS ini ternyata seorang residivis. Menurut Dwi, AS sudah keluar masuk penjara sebanyak 4 kali.

"Jadi ini sudah yang ke-5 dan merupakan residivis," ucapnya.

Baca Juga: CEK FAKTA: Ada Asrama Tentara Merah China di Bandung Barat?

Atas perbuatannya AS dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.***

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x