AS ini ternyata seorang residivis. Menurut Dwi, AS sudah keluar masuk penjara sebanyak 4 kali.
"Jadi ini sudah yang ke-5 dan merupakan residivis," ucapnya.
Baca Juga: CEK FAKTA: Ada Asrama Tentara Merah China di Bandung Barat?
Atas perbuatannya AS dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.***