Ciduk Pengedar dari Jaringan Lapas, Polisi di Bandung Sita 1Kg Sabu

- 24 Mei 2021, 15:08 WIB
Ilustrasi narkoba jenis sabu
Ilustrasi narkoba jenis sabu /Dok PRFM.

PRFMNEWS - Sebanyak enam tersangka kasus penyalahgunaan narkoba di Kota Bandung kena ciduk Polisi dalam rentang 21 Mei hingga 23 Mei 2021.

Dari enam orang yang ditangkap, terdapat satu kasus menonjol dengan tersangka berinisial ST.

Tersangka ST yang berperan sebagai kurir ditangkap pada 21 Mei 2021 lalu di wilayah Bojongloa Kaler dengan barang bukti berupa 1 kilogram (1Kg) sabu.

Baca Juga: Data Terbaru Korban Agresi Militer Israel: 277 Meninggal, 70 di Antaranya Anak-anak

Kapolrestabes Bandung Kombes Ulung Sampurna Jaya menuturkan, ST dimankan ketika hendak mengantarkan narkoba jenis sabu melalui sistem tempel.

ST mendapatkan narkoba tersebut dari jaringan lapas yang berada di Jakarta.

Untuk satu kali pengiriman sabu, ST mendapatkan keuntungan senilai Rp25 ribu.

Satu kilogram sabu yang diperoleh ST hendak diedarkan di wilayah Kota Bandung.

Sementara itu, lima pelaku lain yang diamankan antara lain berinisial EF, RW, RS, GA, dan RF.

Halaman:

Editor: Indra Kurniawan

Sumber: Polrestabes Bandung


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x