Polresta Bandung Tangkap Kurir Sabu dan Ganja, Ancaman Hukuman Maksimal 20 Tahun Penjara

- 10 Agustus 2020, 17:18 WIB
Dua pelaku kasus narkoba jenis sabu dan ganja saat rilis kasus di Mapolresta Bandung, Soreang pada Senin 10 Agustus 2020.
Dua pelaku kasus narkoba jenis sabu dan ganja saat rilis kasus di Mapolresta Bandung, Soreang pada Senin 10 Agustus 2020. /BUDI SATRIA/PRFM.


PRFMNEWS - Satuan Reserse Narkoba Polresta Bandung berhasil menangkap dua pelaku yang diduga sebagai kurir narkoba jenis sabu dan ganja.

Kapolresta Bandung, Kombes Pol Hendra Kurniawan mengungkapkan, dari kedua pelaku tersebut, Satuan Reserse Narkoba Polresta Bandung mendapatkan barang bukti berupa 20 gram sabu dan 10 kilogram ganja.

 



“Untuk kasus sabu, kita melakukan penangkapan terhadap pelaku di daerah Rancaekek. Sedangkan pelaku kasus ganja, kami tangkap di daerah Arjasari,” bebernya saat On Air di Radio PRFM 107.5 News Channel, Senin 10 Agustus 2020.

Baca Juga: Begini Aturan Perayaan HUT ke-75 RI di Kota Bandung

Berdasarkan keterangan yang dihimpun Satuan Reserse Narkoba Polresta Bandung, modus yang dijalani kedua pelaku ini terbilang sama. Para pelaku tidak menemui pemasok barang maupun konsumen ketika pengiriman sabu maupun ganja dilakukan.

Kapolresta Bandung, Kombes Pol Hendra Kurniawan menunjukan barang bukti yang diamankan jajaran Satuan Reserse Narkoba Polresta Bandung dalam rilis kasus penangkapan kurir narkoba di Mapolresta Bandung, Soreang pada Senin 10 Agustus 2020.
Kapolresta Bandung, Kombes Pol Hendra Kurniawan menunjukan barang bukti yang diamankan jajaran Satuan Reserse Narkoba Polresta Bandung dalam rilis kasus penangkapan kurir narkoba di Mapolresta Bandung, Soreang pada Senin 10 Agustus 2020. BUDI SATRIA/PRFM.


“Berdasarkan keterangan dari pelaku H, sudah delapan kali melakukan pengiriman. Sedangkan pelaku kasus ganja berinisial K, ini merupakan kedua kalinya melakukan pengiriman,” terang Hendra.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat pasal 114 dan 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

“Kedua pelaku kami jerat dengan pasal 114 dan 112 dengan ancaman hukuman paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun,” tandas Hendra.***

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x