Baca Juga: Latihan Perdana Persib Bandung Usai Piala Menpora: Lima Pemain Tidak Hadir
Total barang bukti yang disita Satres Narkoba Polrestabes Bandung dalam perkara tersebut yakni sebanyak 1.067 kilogram sabu, 13 butir psikotropika, hingga 99 butir obat-obatan jenis tramadol.
Seluruh kasus yang diungkap Satres Narkoba Polrestabes Bandung masih dalam pengembangan.
Satres Narkoba Polrestabes Bandung pun akan berkoordinasi dengan lapas di Jakarta terkait peredaran narkoba.
Baca Juga: Pemkot Bandung Terus Matangkan Persiapan Teknis Pembuangan Sampah ke TPPAS Legok Nangka
Pelaku pengedar narkoba jenis sabu disangkakan Pasal 114 ayat 2 UURI Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana di atas lima tahun.
Sementara itu, pelaku penyalahgunaan psikotropika disangkakan Pasal 62 UURI Nomor 5 Tahun 1997 tentang psikotropika dengan ancaman kurungan 5 tahun penjara.***