Ciduk Pengedar dari Jaringan Lapas, Polisi di Bandung Sita 1Kg Sabu

- 24 Mei 2021, 15:08 WIB
Ilustrasi narkoba jenis sabu
Ilustrasi narkoba jenis sabu /Dok PRFM.

Baca Juga: Latihan Perdana Persib Bandung Usai Piala Menpora: Lima Pemain Tidak Hadir

Total barang bukti yang disita Satres Narkoba Polrestabes Bandung dalam perkara tersebut yakni sebanyak 1.067 kilogram sabu, 13 butir psikotropika, hingga 99 butir obat-obatan jenis tramadol.

Seluruh kasus yang diungkap Satres Narkoba Polrestabes Bandung masih dalam pengembangan.

Satres Narkoba Polrestabes Bandung pun akan berkoordinasi dengan lapas di Jakarta terkait peredaran narkoba.

Baca Juga: Pemkot Bandung Terus Matangkan Persiapan Teknis Pembuangan Sampah ke TPPAS Legok Nangka

Pelaku pengedar narkoba jenis sabu disangkakan Pasal 114 ayat 2 UURI Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana di atas lima tahun.

Sementara itu, pelaku penyalahgunaan psikotropika disangkakan Pasal 62 UURI Nomor 5 Tahun 1997 tentang psikotropika dengan ancaman kurungan 5 tahun penjara.***

Halaman:

Editor: Indra Kurniawan

Sumber: Polrestabes Bandung


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x