PRFMNEWS - Pemerintah Kabupaten Bandung kembali membuka destinasi wisata di Kabupaten Bandung setelah sempat ditutup sejak Sabtu 15 Mei 2021 karena wisatawan membludak serta tidak mematuhi protokol kesehatan.
Namun tidak semua jenis wisata diizinkan kembali buka, pariwisata yang belum boleh kembali dibuka adalah wisata tirta yakni kolam renang dan waterboom, tapi untuk kolam rendam air panas boleh buka.
Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran Bupati Bandung nomor 443.1/1076/DISPARBUD tentang Hasil Evaluasi Aktivitas Kepariwisataan yang ditandatangani Bupati Bandung, Dadang Supriatna, Senin 17 Mei 2021.
Baca Juga: Keputusan Tempat Wisata di Kabupaten Bandung: Kolam Renang Tutup, Kolam Rendam Boleh Buka
Berikut daftar destinasi wisata di Kabupaten Bandung yang diizinkan lagi untuk buka per hari ini :
1. Pariwisata alam
- Kapasitas maksimal 50 persen
- Jam operasional hingga pukul 16.00 WIB
2. Kolam rendam air panas
- Kapasitas maksimal 50 persen
- Jam operasional hingga pukul 16.00 WIB
- Menggunakan pembatas untuk menjaga terjadinya kerumunan di kolam
- Mendapat rekomendasi dari camat selaku Ketua Satgas Covid-19 tingkat kecamatan
3. Pelayanan usaha Akomodasi (hotel, penginapan, dan lain-lain) dibuka dengan pengetatan protokol kesehatan
4. Pelayanan usaha makan-minum (restoran, rumah makan, dan lain-lain)
- Kapasitas maksimal 50 persen
- Jam operasional hingga pukul 21.00 WIB
Sementara untuk pelayanan wisata tirta (kolam renang, waterboom, dan lain-lain) hingga sekarang masih ditutup sementara sampai dengan waktu yang akan ditentukan kemudian.
Baca Juga: Bank Indonesia Tegaskan Uang Rp75.000 Alat Transaksi yang Sah dan Bisa Dipakai Belanja
Bupati Bandung mengingatkan semua pengelola wisata harus bisa memastikan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
Apabila terjadi pelanggaran protokol kesehatan maka akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan.
Sebelumnya, pada Sabtu 15 Mei 2021 beredar kabar di media sosial, khususnya di beberapa Grup WhatsApp yang menyebutkan Bupati Bandung Dadang Supriatna menutup sementara objek wisata yang ada kawasan Pacira (Pasirjambu, Ciwidey, dan Rancabali) ditutup sementara.
Dalam pesan itu disebutkan penutupan dilakukan karena adanya instruksi langsung dari Istana melalui Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.
Dadang menyebutkan penutupan ini dilakukan berdasarkan hasil koordinasi seluruh pihak di Kabupaten Bandung.
"Kemacetan dari siang tadi sampai malam ini masih macet. Melihat perkembangan seperti itu dihawatirkan terjadi lonjakan dan juga ada klaster baru sehingga bagi wisata kolam renang dihawatirkan tidak terkendali," kata Dadang saat on air di Radio PRFM 107,5 News Channel, Sabtu 15 Mei 2021.***