PRFMNEWS - Di lebaran kali ini banyak orang menjadikan uang pecahan Rp75.000 sebagai THR kepada orang-orang terkasih.
Uang Rp75.000 ini merupakan uang baru yang diluncurkan pemerintah pada 17 Agustus 2020 lalu.
Meski disebut sebagai uang peringatan, Bank Indonesia menegaskan uang pecahan Rp75.000 itu merupakan alat transaksi yang sah dan bisa digunakan untuk belanja atau membayar keperluan lain.
Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Jawa Barat, Herawanto mengungkapkan, uang pecahan Rp75.000 sangat bisa digunakan masyarakat untuk transaksi jual beli dan lainnya.
"Ini adalah uang sah. Silakan digunakan untuk transaksi,” bebernya saat On Air di Radio PRFM 107.5 News Channel beberapa waktu lalu.
Namun begitu, dia meminta masyarakat untuk lebih bijak dalam menggunakan uang pecahan Rp75.000 itu sebab stoknya sangat terbatas.
Baca Juga: Kemenhub Prediksi Arus Balik akan Meningkat Setelah 17 Mei
Menurutnya, karena uang pecahan Rp75.000 ini uang langka, maka bisa disebut sebagai uang koleksi.