Bank Indonesia Tegaskan Uang Rp75.000 Alat Transaksi yang Sah dan Bisa Dipakai Belanja

- 17 Mei 2021, 12:18 WIB
Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Jawa Barat, Herawanto saat menunjukan uang peringatan kemerdekaan 75 (UPK75) Rp75.000 di Kantor Perwakilan BI Jabar, Jalan Braga Kota Bandung, Selasa 18 Agustus 2020.
Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Jawa Barat, Herawanto saat menunjukan uang peringatan kemerdekaan 75 (UPK75) Rp75.000 di Kantor Perwakilan BI Jabar, Jalan Braga Kota Bandung, Selasa 18 Agustus 2020. /Rizky Perdana/PRFM

PRFMNEWS - Di lebaran kali ini banyak orang menjadikan uang pecahan Rp75.000 sebagai THR kepada orang-orang terkasih.

Uang Rp75.000 ini merupakan uang baru yang diluncurkan pemerintah pada 17 Agustus 2020 lalu.

Meski disebut sebagai uang peringatan, Bank Indonesia menegaskan uang pecahan Rp75.000 itu merupakan alat transaksi yang sah dan bisa digunakan untuk belanja atau membayar keperluan lain.

Baca Juga: Dedi Mulyadi Sebut Pemerintah Daerah Harusnya Bisa Mempertimbangkan Tempat Wisata yang Boleh Buka dan Tidak

Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Jawa Barat, Herawanto mengungkapkan, uang pecahan Rp75.000 sangat bisa digunakan masyarakat untuk transaksi jual beli dan lainnya.

"Ini adalah uang sah. Silakan digunakan untuk transaksi,” bebernya saat On Air di Radio PRFM 107.5 News Channel beberapa waktu lalu.

Namun begitu, dia meminta masyarakat untuk lebih bijak dalam menggunakan uang pecahan Rp75.000 itu sebab stoknya sangat terbatas.

Baca Juga: Kemenhub Prediksi Arus Balik akan Meningkat Setelah 17 Mei

Menurutnya, karena uang pecahan Rp75.000 ini uang langka, maka bisa disebut sebagai uang koleksi.

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x