PRFMNEWS - Beberapa waktu terakhir viral sebuah video yang memperlihatkan seorang pedagang sate menolak pembayaran dengan menggunakan uang pecahan Rp75.000.
Jauh sebelum video itu viral, Bank Indonesia menegaskan uang pecahan Rp75.000 yang dilaunching pada 17 Agustus lalu merupakan uang resmi dan merupakan alat pembayaran yang sah.
Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Jawa Barat, Herawanto mengungkapkan, uang pecahan Rp75.000 sangat bisa digunakan masyarakat untuk transaksi jual beli.
Baca Juga: Penghina Jokowi Asal Kepulauan Riau Ditangkap pada 12 Mei Lalu
"Ini adalah uang sah. Silakan digunakan untuk transaksi,” bebernya saat On Air di Radio PRFM 107.5 News Channel beberapa waktu lalu.
Meski uang pecahan Rp75.000 ini bisa dijadikan sebagai alat transaksi, Herawanto sebut uang khusus untuk peringatan HUT ke-75 RI ini bersifat langka karena dicetak sangat terbatas.
Karena keterbatasan stok, dia pun meminta masyarakat bijak dalam penggunaan uang pecahan Rp75.000 tersebut.
Baca Juga: Tegas! Doni Monardo Minta Tempat Wisata Ditutup Jika Membahayakan Keselamatan Masyarakat
“Uang khusus untuk peringatan HUT ke-75 RI ini langka karena dicetak sangat terbatas. Sifatnya merupakan koleksi,” tandasnya.***