PRFMNEWS - Pemerintah Kabupaten Bandung mengeluarkan aturan terbaru terkait operasional tempat wisata di Kabupaten Bandung.
Tempat wisata di Kabupaten Bandung khususnya kawasan Ciwidey, sebelumnya ditutup sejak Sabtu 15 Mei 2021 akibat membludaknya wisatawan yang datang serta tidak mematuhi protokol kesehatan.
Namun, mulai hari ini, Senin 17 Mei 2021 melalui Surat Edaran Bupati Bandung nomor 443.1/1076/DISPARBUD tentang Hasil Evaluasi Aktivitas Kepariwisataan, beberapa jenis destinasi wisata diizinkan kembali dibuka.
Jenis pariwisata yang boleh kembali beroperasi di Kabupaten Bandung per hari ini adalah pariwisata alam, kolam rendam air panas, hotel, penginapan, restoran, dan rumah makan.
Sedangkan pariwisata yang masih ditutup adalah destinasi wisata tirta, contohnya kolam renang, waterboom, dan lain-lain.
Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Kabupaten Bandung, Yosep Nugraha menjelaskan, destinasi wisata jenis kolam renang dan sebagainya masih ditutup karena petugas sulit untuk melakukan pengawasan soal protokol kesehatan.
Baca Juga: Terbaru ! Ridwan Kamil Instruksikan Tutup Akses ke Ciwidey dan Pangandaran
"Karena orang di kolam itu bergerak kesana kemari dan mereka tanpa masker, nah ini tanggal 17 ditutup sementara sampai ada evaluasi lebih lanjut," ujar Yosep saat on air di Radio 107,5 PRFM News Channel.
Sedangkan soal kolam rendam air panas yang boleh buka, Yosep mengklaim karena berdasarkan informasi yang ia dapat, air yang terkandung di dalamnya bisa menjadi disinfektan alami membunuh virus.
"Karena air rendam itu berdasarkan informasi merupakan disinfektan untuk membunuh virus, kedua, orangnya tidak bergerak di kolam rendam, kemudian mereka masih menggunakan masker," paparnya.