"Lalu untuk biaya penggalian dan pengurugan makam adalah Rp375 ribu per makam," sambungnya.
Terakhir, pelayanan pengangkutan mayat menggunakan ambulans dalam kota yakni Rp75.000. Sedangkan untuk luar kota ditarif Rp5.000 per kilometer dengan catatan paling sedikit dihitung sejauh 25 kilometer.***