Berikut Daftar Tarif Resmi Retribusi Makam di Kota Bandung

- 15 April 2021, 12:36 WIB
ILUSTRASI. Sejumlah warga berziarah TPU Nagrog, Ujung Berung, Kota Bandung, Senin 21 April 2020.
ILUSTRASI. Sejumlah warga berziarah TPU Nagrog, Ujung Berung, Kota Bandung, Senin 21 April 2020. /ARMIN ABDUL JABBAR/PR


PRFMNEWS - Informasi mengenai tarif retribusi pemakaman banyak yang masih belum mengetahui secara detail dan resminya.

Berdasarkan keterangan dari Kepala Dinas Penataan Ruang Kota Bandung, Bambang Suhari, Kota Bandung mengelola sebanyak 13 Tempat Pemakaman Umum (TPU) yang tersebar di sejumlah kecamatan.

Oleh karena itu, berikut informasi mengenai tarif retribusi pelayanan pemakamanan dan pengabuan mayat di Kota Bandung berdasarkan Pasal 13 Perda Nomor 3 Tahun 2017 Kota Bandung.

Baca Juga: Pemkot Bandung Perbolehkan Jenazah yang Dimakamkan di TPU Khusus Covid Dipindah, Begini Syaratnya

Bambang menjelaskan, tarif penyediaan lahan makam adalah Rp25.000 per meter persegi untuk 1 tahun. Sementara biaya perpanjangan penggunaan makam adalah Rp20 ribu/tahun.

"Untuk biaya pembongkaran makam Rp75 ribu per makam," kata Bambang kepada PRFM, Kamis 15 April 2021.

Kemudian tarif penyediaan makam tumpang yaitu Rp75.000, lalu biaya perpanjangan makam tumpang Rp30.000/tahun.

Baca Juga: Distaru Sebut Biaya Retribusi Makam di Kota Bandung Hanya Rp20.000 per Tahun

Baca Juga: Nonton Lagi Episode 3 Preman Pensiun 5 di Link Streaming Berikut Ini

Adapun biaya yang dibebankan kepada masyarakat untuk penitipan mayat di rumah duka Rp90 ribu per hari/ruang.

Halaman:

Editor: Rizky Perdana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x