Meski Ngabuburit Dilarang, Pemkot Bandung Izinkan Warga Jualan Takjil Saat Ramadhan

- 10 April 2021, 16:01 WIB
Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung melarang warganya untuk berkegiatan yang berpotensi mengundang kerumunan saat jelang berbuka puasa atau yang biasa disebut ngabuburit.
Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung melarang warganya untuk berkegiatan yang berpotensi mengundang kerumunan saat jelang berbuka puasa atau yang biasa disebut ngabuburit. /ANTARA

“Kita perbolehkan. Tapi akan kita monitor ketat,” ungkapnya dalam siaran pers.

Lebih lanjut Oded menyatakan perihal kegiatan keagamaan selama bulan Ramadan di Kota Bandung mengikuti panduan dari pemerintah pusat. Yakni sesuai dengan Surat Edaran (SE) Kementerian Agama Nomor 3 Tahun 2021 terkait Panduan Ibadah Ramadan dan Idul Fitri 1442 Hijriah/2021 Masehi.***

Halaman:

Editor: Haidar Rais

Sumber: Humas Kota Bandung


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x