PRFMNEWS - Kementerian Agama telah menerbitkan panduan ibadah selama Ramadhan 2021 di masa pandemi Covid-19.
Salah satu aturan yang tertuang dalam panduan ini menyebutkan bahwa pelaksanaan salat Tarawih, kegiatan buka puasa bersama, dan salat Ied secara berjamaah diperbolehkan.
Menindaklanjuti panduan tersebut, Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung memastikan bahwa salat Tarawih dan kegiatan keagamaan lainnya di bulan Ramadhan diperbolehkan dilakukan secara berjamaah dengan berbagai ketentuan.
Salat berjamaah baik Tarawih maupun Ied diizinkan dengan aturan diikuti oleh 50% jemaah dari kapasitas masjid.
"Jumlah jamaah yang diizinkan jika pelaksanaan salat berjamaah di dalam masjid adalah sebesar 50% dari kapasitas mesjid dan tetap menjaga jarak," kata Wali Kota Bandung Oded M Danial saat konfrensi pers di Balai Kota, Jumat 9 April 2021.
Baca Juga: Soal Larangan Operasi Moda Transportasi Mulai 6 Mei, Dishub Jabar Masih Tunggu Aturan Permenhub
Baca Juga: Kemendagri Ajak Semua Pihak Gelorakan Pengembangan Karakter Berasaskan Pancasila
Oded menyebutkan, pelaksanaan salat berjamaah harus diupayakan sesederhana mungkin dengan waktu yang tidak terlalu panjang.
Kegiatan itikaf juga diperbolehkan dengan pembatasan jamaah 50% dari kapasitas masjid.