Diperbolehkan, Ini Aturan Lengkap Salat Tarawih dan Ied Berjamaah di Kota Bandung

- 9 April 2021, 18:06 WIB
Wali Kota Bandung, Oded M Danial mengeluarkan Instruksi Wali Kota tentang tentang penegakan protokol kesehatan untuk pengendalian penyebaran Covid-19
Wali Kota Bandung, Oded M Danial mengeluarkan Instruksi Wali Kota tentang tentang penegakan protokol kesehatan untuk pengendalian penyebaran Covid-19 /HUMAS BANDUNG

Selain itu, kegiatan kultum, ceramah dan lain-lain juga diperbolehkan namun dilaksanakan dengan singkat maksimal 15 Menit.

Sementara pelaksanaan salat Ied bisa dilakukan di masjid maupun di luar ruangan.

Tak hanya salat berjamaah Tarawih dan Ied yang diizinkan, kegiatan buka bersama juga diperbolehkan.

Namun tetap dengan pembatasan serta memperhatikan protokol kesehatan.

"Kegiatan buka bersama diperbolehkan, namun tetap diberikan batasan yaitu 50% dari kapasitas tempat makan atau restoran dan tetap menjaga protokol kesehatan," ujar Oded.

Baca Juga: Jadwal Liga Inggris Pekan Ini, Jangan Lewatkan Duel Tottenham vs MU, Liverpool, Man City, Chelsea

Baca Juga: Motornya Terbakar di Tempat Parkir Tebing Citatah, Atlet Panjat Tebing Ini Merasa Janggal

Selain kebijakan-kebijakan tersebut, Oded juga menyampaikan terkait kebijakan vaksinasi di bulan Ramadhan.

Menurutnya, pelaksanaan vaksinasi di bulan puasa diperbolehkan dan tidak membatalkan puasa.

Dalam kesempatan tersebut, Oded juga menyampaikan sejumlah kegiatan yang tidak boleh dilakukan selama bulan Ramadhan.

Halaman:

Editor: Rian Firmansyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x