Diperbolehkan, Ini Aturan Lengkap Salat Tarawih dan Ied Berjamaah di Kota Bandung

- 9 April 2021, 18:06 WIB
Wali Kota Bandung, Oded M Danial mengeluarkan Instruksi Wali Kota tentang tentang penegakan protokol kesehatan untuk pengendalian penyebaran Covid-19
Wali Kota Bandung, Oded M Danial mengeluarkan Instruksi Wali Kota tentang tentang penegakan protokol kesehatan untuk pengendalian penyebaran Covid-19 /HUMAS BANDUNG

Menurutnya, kegiatan ngabuburit dan kegiatan jalan bersama setelah subuh tidak diperbolehkan.

Oded juga menegaskan bahwa pihaknya melarang masyarakat untuk mudik di tahun ini.

"Peniadaan kegiatan mudik untuk sementara bagi masyarakat," kata Oded.

Lebih lanjut pada Ramadhan ini, Pemkot Bandung memberikan relaksasi penambahan jam operasional untuk kegiatan usaha kuliner seperti restoran, kafe dan rumah makan.

Jam operasional kegiatan usaha kuliner ditambah sampai pukul 23.30 WIB.

Sedangkan tempat hiburan malam, di bulan suci ini dipastikan harus ditutup.***

Halaman:

Editor: Rian Firmansyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x