Menurutnya, kegiatan ngabuburit dan kegiatan jalan bersama setelah subuh tidak diperbolehkan.
Oded juga menegaskan bahwa pihaknya melarang masyarakat untuk mudik di tahun ini.
"Peniadaan kegiatan mudik untuk sementara bagi masyarakat," kata Oded.
Lebih lanjut pada Ramadhan ini, Pemkot Bandung memberikan relaksasi penambahan jam operasional untuk kegiatan usaha kuliner seperti restoran, kafe dan rumah makan.
Jam operasional kegiatan usaha kuliner ditambah sampai pukul 23.30 WIB.
Sedangkan tempat hiburan malam, di bulan suci ini dipastikan harus ditutup.***