Pemkot Bandung Perbolehkan Kegiatan Buka Bersama, Tapi Larang Warga Ngabuburit

- 9 April 2021, 18:27 WIB
Wali Kota Bandung Oded  M Danial saat memberikan sambutan pada acara Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Bandung menyapa masyarakat, yang dilakukan secara daring dari Balai Kota Bandung, Kamis, 25 Maret 2021.
Wali Kota Bandung Oded M Danial saat memberikan sambutan pada acara Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Bandung menyapa masyarakat, yang dilakukan secara daring dari Balai Kota Bandung, Kamis, 25 Maret 2021. /Humas Kota Bandung



PRFMNEWS - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung memberikan sejumlah relaksasi atau kelonggaran kebijakan pada bulan Ramadhan tahun 2021.

Salah satunya adalah mengizinkan warga menggelar kegiatan buka bersama.

Namun kegiatan tersebut harus dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan dengan ketat.

"Kegiatan buka bersama diperbolehkan, namun tetap diberikan batasan yaitu 50% dari kapasitas tempat makan atau restoran dan tetap menjaga protokol kesehatan," ujar Oded saat konferensi pers di Balai Kota Bandung, Jumat 9 April 2021.

Baca Juga: Diperbolehkan, Ini Aturan Lengkap Salat Tarawih dan Ied Berjamaah di Kota Bandung

Baca Juga: Link Streaming Nonton PSIS vs PSM Makassar, Perempat Final Piala Menpora

Namun, wali kota dengan tegas melarang warga Bandung untuk melakukan kegiatan ngabuburit.

Selain ngabuburit, kegiatan jalan bersama atau keliling setelah subuh pun tidak diperbolehkan.

"Meniadakan kegiatan ngabuburit dan kegiatan jalan bersama setelah subuh," ujar Oded.

Halaman:

Editor: Rian Firmansyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x