PRFMNEWS - Setelah viral di media sosial, jajaran Satreskrim Polresta Bandung berhasil menangkap seorang wanita pelaku pencurian pakaian di salah satu butik di kawasan Ibun, Majalaya.
Kasatreskrim Polresta Bandung AKP Bimantoro mengatakan, pelaku pencurian pakaian berinisial TN itu sebelumnya pernah mendekam di penjara atas kasus yang sama.
"Yang bersangkutan atau tersangka ini sebelumnya pernah divonis dengan kasus yang sama, baru keluar di akhir tahun 2020. Artinya yang bersangkutan sudah sering melakukan aksinya," terang Bimantoro saat on air di Radio PRFM 107,5 News Channel, hari ini Senin , 8 Maret 2021.
Baca Juga: Bandung Jadi Tuan Rumah Piala Menpora 2021, Persib Bandung Main di Sleman
View this post on Instagram
Baca Juga: Ajak Warga Ikuti Vaksinasi Covid-19, Jokowi: Jangan Ragu
Karena terekam kamera CCTV, maka jajaran Satreskrim Polresta Bandung pun mudah menangkap tersangka.
Bimantoro menjelaskan, pakaian-pakaian yang dicuri oleh tersangka ini tidak untuk dipakai sendiri.