Izin Operasional Dua Tempat Usaha di Wilayah Bandung Wetan Terancam Dicabut

- 4 Maret 2021, 17:16 WIB
Camat Bandung Wetan, Sony Bachtiar di Balai Kota Bandung, Kamis 4 Maret 2021
Camat Bandung Wetan, Sony Bachtiar di Balai Kota Bandung, Kamis 4 Maret 2021 /Humas Bandung.



PRFMNEWS - Izin operasional dua tempat usaha yang berada di wilayah Kecamatan Bandung Wetan, Kota Bandung, Jawa Barat, terancam dicabut.

Diinformasikan Camat Bandung Wetan, Sony Bachtiar, izin operasional dua tempat usaha tersebut bakal dicabut karena terbukti melanggar protokol kesehatan.

Sony menyatakan, dua tempat usaha itu sudah lebih dari satu kali melakukan pelanggaran protokol kesehatan.

Untuk itu, pencabutan izin operasional menjadi opsi sanksi yang akan dijatuhkan Pemerintah Kota Bandung terhadap dua tempat usaha tersebut.

Baca Juga: Update Corona di Indonesia Hari Ini 4 Maret : Bertambah 7 Ribu, Total Konfirmasi Positif Capai 1.353.834 Kasus

Baca Juga: Pemerintah Tetapkan Seleksi ASN 2021 Sebanyak 1,3 Juta Formasi 2021 Ini, PPPK Paling Banyak

“Dua tempat ini sedang dibahas tim dinas perizinan, Satpol PP, Bagian Hukum yang selanjutnya disampaikan kepada pimpinan untuk pencabutan rekomendasi izin. Ini berproses karena harus ada kajiannya,” kata Sony saat ditemui di Taman Dewi Sartika Bandung Balai Kota Bandung pada acara Bandung Menjawab, Kamis 4 Maret 2021.

 



Sony menyatakan, Satgas Penanganan Covid-19 tingkat kecamatan di Kota Bandungsangat intensif melakukan pengawasan dan penindakan. Mengingat wilayah Bandung Wetan berada di pusat kota, banyak terdapat cafe dan tempat hiburan.

Baca Juga: Erwin Ramdani Tetap Bersama Persib, Perpanjang Kontrak Dua Tahun

Baca Juga: Milisi Houthi Akui Menembak Rudal ke Fasilitas Aramco Arab Saudi

Selama ini cafe dan tempat hiburan kerap menjadi langganan pelanggar aturan protokol kesehatan. Sejak Desember 2020 silam, Pemerintahan Kecamatan Bandung Wetan bersama jajaran Satpol PP dan didukung oleh kepolisian serta TNI sudah menyegel di 24 tempat.

“Ada dua tempat yang kita rekomendasikan pencabutan izin karena sudah beberapa kali. Izinnya juga menyalahi karena itu ada restoran difungsikan jadi tempat hiburan. Satu menyalahi operasional dan menyalahi jam operasinal termasuk okupansi,” ungkap Sony.***

Editor: Indra Kurniawan

Sumber: Humas Bandung


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x