PRFMNEWS - Izin operasional dua tempat usaha yang berada di wilayah Kecamatan Bandung Wetan, Kota Bandung, Jawa Barat, terancam dicabut.
Diinformasikan Camat Bandung Wetan, Sony Bachtiar, izin operasional dua tempat usaha tersebut bakal dicabut karena terbukti melanggar protokol kesehatan.
Sony menyatakan, dua tempat usaha itu sudah lebih dari satu kali melakukan pelanggaran protokol kesehatan.
Untuk itu, pencabutan izin operasional menjadi opsi sanksi yang akan dijatuhkan Pemerintah Kota Bandung terhadap dua tempat usaha tersebut.
Baca Juga: Pemerintah Tetapkan Seleksi ASN 2021 Sebanyak 1,3 Juta Formasi 2021 Ini, PPPK Paling Banyak
“Dua tempat ini sedang dibahas tim dinas perizinan, Satpol PP, Bagian Hukum yang selanjutnya disampaikan kepada pimpinan untuk pencabutan rekomendasi izin. Ini berproses karena harus ada kajiannya,” kata Sony saat ditemui di Taman Dewi Sartika Bandung Balai Kota Bandung pada acara Bandung Menjawab, Kamis 4 Maret 2021.
Sony menyatakan, Satgas Penanganan Covid-19 tingkat kecamatan di Kota Bandungsangat intensif melakukan pengawasan dan penindakan. Mengingat wilayah Bandung Wetan berada di pusat kota, banyak terdapat cafe dan tempat hiburan.
Baca Juga: Erwin Ramdani Tetap Bersama Persib, Perpanjang Kontrak Dua Tahun
Baca Juga: Milisi Houthi Akui Menembak Rudal ke Fasilitas Aramco Arab Saudi
Selama ini cafe dan tempat hiburan kerap menjadi langganan pelanggar aturan protokol kesehatan. Sejak Desember 2020 silam, Pemerintahan Kecamatan Bandung Wetan bersama jajaran Satpol PP dan didukung oleh kepolisian serta TNI sudah menyegel di 24 tempat.
“Ada dua tempat yang kita rekomendasikan pencabutan izin karena sudah beberapa kali. Izinnya juga menyalahi karena itu ada restoran difungsikan jadi tempat hiburan. Satu menyalahi operasional dan menyalahi jam operasinal termasuk okupansi,” ungkap Sony.***