PRFMNEWS - Satgas Penanganan Covid-19 Kota Bandung menjamin, rencana penambahan waktu penyegelan dari 3 hari menjadi 14 hari untuk pelaku usaha yang melanggar aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Proporsional, akan dituntaskan hari ini.
Kebijakan ini ditempuh, lantaran Pelanggaran aturan PSBB seperti pelaku usaha melanggar jam operasional buka dan tutup masih marak terjadi di Kota Bandung.
"Ya, saya faktanya pelanggaran nyata ada makanya jadi pemikiran kita jadi penguatan penegakan hukum harus lebih maksimal, karena fakta di lapangan jujur saja kita saksikan pelanggaran masih ada," ujar Ketua Harian Satgas Penanganan Covid-19 Kota Bandung, Ema Sumarna di Babakan Sari, Kiaracondong, Kota Bandung, Senin 22 Februari 2021.
Baca Juga: Pangdam IX Udayana dan Shopee Indonesia Bantu Memberi Solusi Krisis Air Bersih di NTT
Baca Juga: Terdampak Banjir, Perjalanan KA Bandung-Jakarta Tidak Beroperasi Hari Ini
Ema menuturkan, kebijakan penambahan waktu penyegelan dari 3 hari menjadi 14 hari saat ini masih dalam pembahasan. Namun, rencana tersebut sudah disampaikan dalam rapat terbatas pimpinan.
"Hari ini final kalau terjadi perubahan kami kembalikan kembali kepada otoritas kewenangan artinya di sana perwal ada perubahan. Walaupun perubahan ke aspek penegakan hukum," tandasnya.
Baca Juga: Terdampak Banjir, Perjalanan KA Bandung-Jakarta Tidak Beroperasi Hari Ini