Semalam, Satpol PP Segel Foodcourt di Sawunggaling Kota Bandung

- 11 Desember 2020, 11:17 WIB
Penindakan yang dilakukan Satpol PP Kota Bandung di sejumlah tempat makan dan hiburan pada Kamis, 10 Desember 2020 malam
Penindakan yang dilakukan Satpol PP Kota Bandung di sejumlah tempat makan dan hiburan pada Kamis, 10 Desember 2020 malam /Humas Kota Bandung

PRFMNEWS - Satpol PP Kota Bandung terus meningkatkan patroli dan penindakan kepada pelanggar protokol kesehatan Covid-19.

Semalam, Kamis 10 Desember 2020 Satpol PP berhasil menjarin 40 pelanggar individu dan menyegel sebuah foodcourt yang menyalahi aturan.

Petugas mendatangi tujuh tempat mulai dari kawasan Jalan Karangsari, Jalan Sulanjana dan terakhir di Jalan Sawunggaling.

Baca Juga: Covid Terus Meningkat, Warga Jabar Bisa Diisolasi ke Pulau Terpencil, Mau?

Baca Juga: Waspada! Hari Ini Masih Ada Potensi Hujan Disertai Angin Kencang di Bandung Raya

"Dari operasi ini terjaring 40 pelanggar individu, baik tidak membawa identitas kependudukan ataupun tidak mematuhi protokol kesehatan," ujar Kepala Bidang Penegakan Produk Hukum Daerah (PPHD) Satpol PP Kota Bandung, Idris Uswendi, Kamis 10 Desember.

Pelanggar yang tidak membawa KTP dikenakan denda administrasi Rp50.000. Sementara pelanggaran tidak memakai masker juga dikenakan denda Rp50.000.

Sedangkan satu lokasi yang disegel petugas yaitu di kawasan Jalan Sawunggaling. Petugas menutup tempat tersebut lantaran diduga menyalahi perizinan. Yakni sentra penjualan makanan terpusat yang kedapatan menjual minuman beralkohol.

Baca Juga: Bisa 2 Arah, Flyover Jalan Laswi - Pelajar Pejuang Mulai Diujicoba Hari Ini

Halaman:

Editor: Rizky Perdana

Sumber: Humas Bandung


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x