PRFMNEWS - Satpol PP Kota Bandung terus meningkatkan patroli dan penindakan kepada pelanggar protokol kesehatan Covid-19.
Semalam, Kamis 10 Desember 2020 Satpol PP berhasil menjarin 40 pelanggar individu dan menyegel sebuah foodcourt yang menyalahi aturan.
Petugas mendatangi tujuh tempat mulai dari kawasan Jalan Karangsari, Jalan Sulanjana dan terakhir di Jalan Sawunggaling.
Baca Juga: Covid Terus Meningkat, Warga Jabar Bisa Diisolasi ke Pulau Terpencil, Mau?
Baca Juga: Waspada! Hari Ini Masih Ada Potensi Hujan Disertai Angin Kencang di Bandung Raya
"Dari operasi ini terjaring 40 pelanggar individu, baik tidak membawa identitas kependudukan ataupun tidak mematuhi protokol kesehatan," ujar Kepala Bidang Penegakan Produk Hukum Daerah (PPHD) Satpol PP Kota Bandung, Idris Uswendi, Kamis 10 Desember.
Pelanggar yang tidak membawa KTP dikenakan denda administrasi Rp50.000. Sementara pelanggaran tidak memakai masker juga dikenakan denda Rp50.000.
Sedangkan satu lokasi yang disegel petugas yaitu di kawasan Jalan Sawunggaling. Petugas menutup tempat tersebut lantaran diduga menyalahi perizinan. Yakni sentra penjualan makanan terpusat yang kedapatan menjual minuman beralkohol.
Baca Juga: Bisa 2 Arah, Flyover Jalan Laswi - Pelajar Pejuang Mulai Diujicoba Hari Ini