Segel 2 Kafe yang Langgar Aturan PSBB, Yana: Sudah Diberi Kelonggaran Kok Dilanggar

- 11 Juni 2020, 13:51 WIB
Penyegelan 2 Kafe yang berada di Dago, Kota Bandung yang menyalahi aturan PSBB Proporsional di kota Bandung, Rabu (11/6/2020).*
Penyegelan 2 Kafe yang berada di Dago, Kota Bandung yang menyalahi aturan PSBB Proporsional di kota Bandung, Rabu (11/6/2020).* /HUMAS KOTA BANDUNG

BANDUNG,(PRFM) - Wakil Wali Kota Bandung Yana Mulyana memimpin penyegelan dua kafe dikawasan Dago, yang melebihi batas operasional di tengah pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di kota Bandung, pada Rabu (10/6/2020) malam kemarin. Dua kafe tersebut terpaksa disegel karena kedapatan melayani layanan makan di tempat (dine in) hingga pukul 21.00 WIB. Padahal, dalam Peraturan Wali Kota (Perwal) No. 32 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Proposional, aturan dine in dibatasi hingga pukul 18.00 WIB sedangkan take away dibatasi sampai pukul 20.00 WIB.

"Ini jam 9 (21.00 WIB) pengunjungnya juga cukup banyak, ya saya kontak teman-teman Satpol PP da Satpol PP yang berwenang mah Satpol PP sama penyidik disbudpar," kata Yana saat ditemui di Masjid Al-Ukhuwah Kota Bandung, Kamis (11/6/2020).

Baca Juga: Yana Sebut Rumah Ibadah di Kota Bandung Sudah Sangat Siap Terapkan Protokol Kesehatan

Penyegelan, kata Yana, dilakukan karena tak ada yang mau bertanggung jawab terhadap operasional kafe tersebut. Pasalnya, saat ditanya siapa yang bertanggung jawab, para pegawai mengatakan jika pemilik kafe tersebut tengah berada di Pulau Bali.

Yana menegaskan, Kota Bandung masih berada di zona kuning. Oleh karena itu, semua pihak harus tetap waspada.

Baca Juga: Penjual dan Pembeli Hewan Kurban Harus Terapkan Protokol Kesehatan

"Zona kuning itu sebetulnya sangat terbatas tempat-tempat aktivitas yang diperbolehkan. Pemerintah sudah memberikan kelonggaran 30 persen, jam buka, kok masih dilanggar. Jadi jangan sampai kafe-kafe itu jadi klaster baru," tegasnya.

Dengan adanya dua kafe yang disegel karena menyalahi aturan PSBB, Yana meminta pengelola kafe dan restoran di kota Bandung untuk mematuhi aturan PSBB mulai dari aturan jam operasional hingga pembatasan jumlah pengunjung dan juga tetap menerapkan protokol kesehatan.

Baca Juga: Mau Terbang dari Bandara Husein Bandung? Ini Dia Persyaratannya

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x