Termasuk Diskotik, Pemkot Bandung Segel dan Denda Pelaku Usaha yang Langgar PSBB

- 27 Januari 2021, 14:54 WIB
Pemkot Bandung menyegel satu toko usaha di Bandung yang melanggar aturan PSBB.
Pemkot Bandung menyegel satu toko usaha di Bandung yang melanggar aturan PSBB. /HUMAS KOTA BANDUNG

PRFMNEWS – Sedikitnya ada 31 pelaku usaha yang melanggar aturan saat penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Proporsional di Kota Bandung tahap pertama atau pada periode 11-25 Januari 2021.

Bahkan, Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kota Bandung memberikan teguran berupa penyegelan dan denda bagi para pelaku usaha yang melanggar aturan tersebut.

Menurut Kepala Bidang Penegakan produk hukum daerah (PPDH) pada Satpol PP Kota Bandung, Idris Kuswandi menyebutkan, ada 31 pelanggaran yang ditindak karena tidak menjalankan protokol kesehatan (prokes) dan aturan jam operasional.

Baca Juga: Janji Kapolri Baru Listyo Sigit: Bertindak Tegas Tapi Humanis

"Jam operasional ada yang membuka lebih awal, dan ada yang mereka masih berkegiatan setelah jam operasinal dinyatakan berakhir," terangnya kepada Humas Kota Bandung, Selasa 26 Januari 2021.

"Ada juga kegiatan yang belum boleh beroperasi, tetapi masih coba-coba membuka. Di antaranya spa/massage," sambungnya.

Dari 31 pelanggaran tersebut, terang Idris, 10 di antaranya disegel. Mereka terdiri dari kafe, restoran, dan tempat hiburan malam (karaoke, diskotik).

Baca Juga: Oded Terbitkan Perwal 3 Tahun 2021, Mal dan Pusat Perbelanjaan Boleh Buka Hingga Jam 8 Malam

"Sementara yang didenda paling banyak tempat usaha seperti restoran, kafe, dan minimarket," terangnya.

Halaman:

Editor: Haidar Rais

Sumber: Humas Kota Bandung


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x