Oded Terbitkan Perwal 3 Tahun 2021, Mal dan Pusat Perbelanjaan Boleh Buka Hingga Jam 8 Malam

- 27 Januari 2021, 14:03 WIB
Wali kota Bandung Oded M Danial saat memberikan keterangan pers di Pendopo kota Bandung hari ini Jumat, 22 Januari 2021.
Wali kota Bandung Oded M Danial saat memberikan keterangan pers di Pendopo kota Bandung hari ini Jumat, 22 Januari 2021. /Tommy Riyadi/prfmnews.id

PRFMNEWS - Kota Bandung memperpanjang masa PSBB Proporsional hingga 8 Februari 2021 mendatang.

Terkait regulasinya, Wali Kota Bandung Oded M Danial menerbitkan Peraturan Wali Kota (Perwal) No 3 Tahun 2021.

Perwal tersebut merupakan perubahan atas Perwal Nomor 1 Tahun 2021, tentang Pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Proporsional dalam rangka pencegahan dan pengendalian corona virus disease 2019 (Covid-19).

Baca Juga: Sepekan PSBB Proporsional, Oded: Kota Bandung Masih Zona Oranye

Ada sejumlah perubahan pada Perwal no 3 tahun 2021 dari Perwal no 1 tahun 2021. Salah satunya yaitu tentang waktu operasional pusat perbelanjaan, mal dan toko modern. 

Pada Perwal no 1 tahun 2021 disebutkan, waktu operasional pusat perbelanjaan, mal dan toko modern yaitu buka pukul 10.00 WIB dan tutup pukul 19.00 WIB. 

Sementara pada Perwal no 3 tahun 2021 diubah menjadi tutup hingga pukul 20.00 WIB.

Baca Juga: Sepekan PSBB Proporsional, Oded: Kota Bandung Masih Zona Oranye

Halaman:

Editor: Rizky Perdana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x