Termasuk Diskotik, Pemkot Bandung Segel dan Denda Pelaku Usaha yang Langgar PSBB

- 27 Januari 2021, 14:54 WIB
Pemkot Bandung menyegel satu toko usaha di Bandung yang melanggar aturan PSBB.
Pemkot Bandung menyegel satu toko usaha di Bandung yang melanggar aturan PSBB. /HUMAS KOTA BANDUNG

Total denda yang terhimpun selama dua pekan pelaksanaan PSBB Proporsional, yaitu sebesar Rp15 juta. 

"Kita kenakan denda administratif. Kita memperoleh Rp15 juta dan sudah distor ke kas daerah," bebernya.

Baca Juga: Besok, Sekda Bandung Siap Disuntik Vaksin Dosis Kedua

Kendati demikian, Idris memastikan, hingga saat ini belum ada pemberian sanksi berat yakni pencabutan izin usaha. Sebab sanksi tersebut diberikan bagi mereka yang melakukan pelanggaran secara berulang.

"Sanksi berat itu sampai ke pencabutan izin, tapi sampai saat ini belum (ada)," tuturnya.

Sementara untuk menekan terjadinya kembali pelanggaran selama perpanjangan PSBB Proporsional sampai 8 Februari 2021, pihaknya akan terus melakukan edukasi, sosialisasi, dan memeriksa prokes.

"Kita juga akan mendorong Satgas tingat kecamatan dengan kelurahan untuk lebih tegas, sebagaimana di Perwal. Mereka punya kewenangan yang hampir sama," bebernya.***

Halaman:

Editor: Haidar Rais

Sumber: Humas Kota Bandung


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah