Total denda yang terhimpun selama dua pekan pelaksanaan PSBB Proporsional, yaitu sebesar Rp15 juta.
"Kita kenakan denda administratif. Kita memperoleh Rp15 juta dan sudah distor ke kas daerah," bebernya.
Baca Juga: Besok, Sekda Bandung Siap Disuntik Vaksin Dosis Kedua
Kendati demikian, Idris memastikan, hingga saat ini belum ada pemberian sanksi berat yakni pencabutan izin usaha. Sebab sanksi tersebut diberikan bagi mereka yang melakukan pelanggaran secara berulang.
"Sanksi berat itu sampai ke pencabutan izin, tapi sampai saat ini belum (ada)," tuturnya.
Sementara untuk menekan terjadinya kembali pelanggaran selama perpanjangan PSBB Proporsional sampai 8 Februari 2021, pihaknya akan terus melakukan edukasi, sosialisasi, dan memeriksa prokes.
"Kita juga akan mendorong Satgas tingat kecamatan dengan kelurahan untuk lebih tegas, sebagaimana di Perwal. Mereka punya kewenangan yang hampir sama," bebernya.***