AKB Kota Bandung Diperketat, Tempat Usaha yang Langgar Ketentuan Langsung Disegel

- 11 September 2020, 20:53 WIB
Sekretaris Daerah Kota Bandung, Ema Sumarna saat meninjau kesiapan FF Karaoke Kota Bandung dalam penerapan protokol kesehatan, Rabu (8/7/2020).**
Sekretaris Daerah Kota Bandung, Ema Sumarna saat meninjau kesiapan FF Karaoke Kota Bandung dalam penerapan protokol kesehatan, Rabu (8/7/2020).** /TOMMY RIYADI/PRFM.



PRFMNEWS
– Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung memutuskan untuk memperketat penerapan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB). Sejumlah sektor yang akan ditingkatkan pengawasannya yakni tempat usaha restoran, cafe, tempat hiburan, serta tempat wisata.

Sekretaris Daerah Kota Bandung, Ema Sumarna menegaskan, tempat usaha yang telah diberikan relaksasi diharapkan lebih disiplin dalam mematuhi ketentuan jam operasional di masa AKB ini. Soalnya jika langar ketentuan, tempat usaha akan langsung disegel oleh Gugus Tugas Covid-19.

“Kalau melanggar, akan langsung disegel dan dilakukan penutupan,” jelasnya saat On Air di Radio PRFM 107.5 News Channel, Jumat 11 September 2020.

 

Baca Juga: Lewis Capaldi Masuk Daftar Penampil We The Fest Virtual 2020

Seperti yang diatur dalam Peraturan Wali Kota Bandung Nomor 46 Tahun 2020 tentang AKB dan Pencegahan Covid-19, berikut jam operasional tempat usaha di fase AKB:

Pusat Perbelanjaan/Mall, pukul 10.00 WIB hingga 21.00 WIB

Toko atau Kawasan Pertokoan, pukul 10.00 WIB hingga pukul 18.00 WIB

Pasar Tradisional, pukul 04.00 WIB hingga pukul 12.00 WIB

Rumah Makan, Restoran, Cafe di luar Mall, pukul 06.00 WIB hingga pukul 21.00 WIB

Rumah Makan, Restoran, Cafe di dalam Mall, pukul 10.00 WIB hingga pukul 21.00 WIB.

Baca Juga: Seorang Relawan Uji Klinis Vaksin Sinovac Positif Covid-19, Tim Riset Lakukan Pengawasan Ketat

“Tempat hiburan hanya boleh beroperasi sampai pukul 12.00 (malam/24.00 WIB. Kalau melanggar, akan langsung disegel dan ditutup,” imbuh Ema.

Adapun terkait kapasitas pengunjung, Ema menegaskan seluruh tempat usaha di masa AKB hanya maksimal 50 persen dari daya tampung.

“Kalau masih bandel (langar ketentuan), izin usaha bisa dicabut,” bebernya.***

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x