Baca Juga: Corona Indonesia Tembus 1 Juta, Sekda Bandung: Tidak Ada Strategi Baru, Tapi Upaya Lebih Agresif
Tetapi untuk waktu operasional toko dan pertokoan tidak berubah. Tetap buka pukul 10.00 WIB dan tutup pukul 18.00 WIB. Selain itu, waktu operasinal pasar tradisional yaitu buka pukul 04.00 WIB sampai 12.00 WIB.
Sedangkan untuk daya tampung juga tak berubah. Pada perwal No 3 tahun 2021 tetap mematok kapasitas daya tampung pengunjung di pusat perbelanjaan, mal, toko modern, pertokoan dan sejenisnya, rumah makan dan cafe dibatasi paling banyak 25 persen dari kapasitas gedung/tempat duduk.
Baca Juga: Jadi Sorotan Netizen Karena Gemetaran Saat Suntik Jokowi, Prof Abdul: Sekarang Lebih Tenang
Dalam Perwal no 3 tahun 2021 juga menyebutkan, kebun binatang, taman bertema, dan destinasi wisata luar ruangan diperbolehkan beroperasi.
Kendati demikian, kapasitasnya tetap dibatasi sebanyak 30 persen dari kapasitas area lokasi wisata tersebut. Tak hanya itu, waktu operasionalnya pun dibatasi hingga pukul 18.00 WIB.***