Oded Terbitkan Perwal 3 Tahun 2021, Mal dan Pusat Perbelanjaan Boleh Buka Hingga Jam 8 Malam

- 27 Januari 2021, 14:03 WIB
Wali kota Bandung Oded M Danial saat memberikan keterangan pers di Pendopo kota Bandung hari ini Jumat, 22 Januari 2021.
Wali kota Bandung Oded M Danial saat memberikan keterangan pers di Pendopo kota Bandung hari ini Jumat, 22 Januari 2021. /Tommy Riyadi/prfmnews.id

PRFMNEWS - Kota Bandung memperpanjang masa PSBB Proporsional hingga 8 Februari 2021 mendatang.

Terkait regulasinya, Wali Kota Bandung Oded M Danial menerbitkan Peraturan Wali Kota (Perwal) No 3 Tahun 2021.

Perwal tersebut merupakan perubahan atas Perwal Nomor 1 Tahun 2021, tentang Pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Proporsional dalam rangka pencegahan dan pengendalian corona virus disease 2019 (Covid-19).

Baca Juga: Sepekan PSBB Proporsional, Oded: Kota Bandung Masih Zona Oranye

Ada sejumlah perubahan pada Perwal no 3 tahun 2021 dari Perwal no 1 tahun 2021. Salah satunya yaitu tentang waktu operasional pusat perbelanjaan, mal dan toko modern. 

Pada Perwal no 1 tahun 2021 disebutkan, waktu operasional pusat perbelanjaan, mal dan toko modern yaitu buka pukul 10.00 WIB dan tutup pukul 19.00 WIB. 

Sementara pada Perwal no 3 tahun 2021 diubah menjadi tutup hingga pukul 20.00 WIB.

Baca Juga: Sepekan PSBB Proporsional, Oded: Kota Bandung Masih Zona Oranye

Baca Juga: Corona Indonesia Tembus 1 Juta, Sekda Bandung: Tidak Ada Strategi Baru, Tapi Upaya Lebih Agresif

Tetapi untuk waktu operasional toko dan pertokoan tidak berubah. Tetap buka pukul 10.00 WIB dan tutup pukul 18.00 WIB. Selain itu, waktu operasinal pasar tradisional yaitu buka pukul 04.00 WIB sampai 12.00 WIB.

Sedangkan untuk daya tampung juga tak berubah. Pada perwal No 3 tahun 2021 tetap mematok kapasitas daya tampung pengunjung di pusat perbelanjaan, mal, toko modern, pertokoan dan sejenisnya, rumah makan dan cafe dibatasi paling banyak 25 persen dari kapasitas gedung/tempat duduk. 

Baca Juga: Jadi Sorotan Netizen Karena Gemetaran Saat Suntik Jokowi, Prof Abdul: Sekarang Lebih Tenang

Dalam Perwal no 3 tahun 2021 juga menyebutkan, kebun binatang, taman bertema, dan destinasi wisata luar ruangan diperbolehkan beroperasi.

Kendati demikian, kapasitasnya tetap dibatasi sebanyak 30 persen dari kapasitas area lokasi wisata tersebut. Tak hanya itu, waktu operasionalnya pun dibatasi hingga pukul 18.00 WIB.***

Editor: Rizky Perdana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x