Warga yang Kedapatan Adakan Perayaan Tahun Baru Bisa Kena Sanksi

- 31 Desember 2020, 18:37 WIB
Kapolresta Bandung Kombes Pol. Hendra Kurniawan menegaskan bakal menindak dan beri sanksi kepada warga yang kedapatan melakukan perayaan Tahun Baru 2021
Kapolresta Bandung Kombes Pol. Hendra Kurniawan menegaskan bakal menindak dan beri sanksi kepada warga yang kedapatan melakukan perayaan Tahun Baru 2021 /ISTIMEWA.

PRFMNEWS - Polresta Bandung melarang masyarakat di wilayah Kabupaten Bandung mengadakan perayaan Tahun Baru. Bagi warga yang melanggar, akan dikenai sanksi.

Kapolresta Bandung Kombes Pol. Hendra Kurniawan menyatakan, larangan ini bertujuan untuk mencegah terjadinya kerumunan dan penularan Covid-19 pada Malam Tahun Baru, Kamis 31 Desember 2020.

Lebih lanjut segala bentuk perayaan Tahun Baru, kata Hendra, tidak diperbolehkan di wilayah Kabupaten Bandung, termasuk penggunaan kembang api.

Baca Juga: Cegah Potensi Kerumunan, 1.998 Petugas Gabungan Diterjunkan saat Malam Tahun Baru di Kota Bandung

Baca Juga: Tahun 2021, Tahura Juanda Ajak Pengunjung Menguak Sisi Non-Fisik Gua Belanda dan Gua Jepang

"Kita kan tidak mau, kalau masyarakat merayakan malam tahun baru dengan berkerumun, terus timbul klaster baru covid-19, pandemi ini kapan berakhirnya," ujar Hendra.

Tahun baru 2021 dipastikan berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya. Perayaan tahun baru 2021 diwarnai sejumlah aturan karena Indonesia masih menghadapi pandemi.

 

Beberapa kegiatan saat Tahun Baru seperti pesta kembang api, panggung hiburan, dan lainnya, tidak diperbolehkan karena dapat menimbulkan kerumunan.

Halaman:

Editor: Indra Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x