PRFMNEWS – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung menegaskan penyekatan di sejumlah ruas jalan bukan berarti lockdown diterapkan di Kota Bandung. Wakil Wali Kota Bandung, Yana Mulyana menyatakan, kebijakan itu adalah salah satu cara mengantisipasi adanya kerumunan saat tahun baru.
Artinya, Kota Bandung hanya melakukan pembatasan agar tidak terjadi kerumunan saat malam tahun baru. Termasuk pemeriksaan pergerakan orang dan membubarkan kerumunan.
Menurutnya, aturan yang tertuang dalam Surat Edaran dan Peraturan Wali Kota itu sudah didistribusikan ke kewilayahan, dinas dan instansi terkait. Sehingga, diharapkannya masyarakat dapat paham akan aturan yang ada itu.
Baca Juga: Sempat Ditutup, Rajawali Sosis Baso Dibuka Lagi dengan Sistem Antrean yang Lebih Teratur
"Jadi memang pada tahun baru kali ini, kita di masa pandemi Covid-19. Kita tidak ingin terjadinya kunjungan yang berpotensi meningkatkan penyebaran Covid-19," kata dia dalam siaran pers, Kamis 31 Desember 2020.
Ia berharap dengan kebijakan penyekatan jalan itu dapat mengurangi kerumunan mulai dari batas kota hingga pusat kota.
"Dengan menyekat jalan, mudah-mudahan mengurangi kerumunan. Ring satu di pusat kota, ring dua jalan akses masuk menuju pusat kota, dan ring tiga di perbatasan akses masuk Kota Bandung yang dibuat cek poin," tambahnya.
Baca Juga: Demi Keamanan Malam Tahun Baru, Polsek Margaasih Gelar Razia Miras
Menurut wakil wali kota, sesuai Surat Edaran Pemerintah Pusat dan Provinsi bahwa yang melakukan aktivitas pergerakan orang terutama kegiatan wisata, diberlakukan pengecekan hasil test rapid antigen.