Aturan Lengkap PSBB Proporsional di Kota Bandung

- 4 Desember 2020, 09:20 WIB
Petugas Dishub Kota Bandung sedang memasang water barrier yang digunakan untuk menutup Jalan Asia Afrika Kota Bandung, Jumat 18 September 2020. Penutupan jalan ini dilakukan sebagai bagian dari penerapan adaptasi kebiasaan baru (AKB) yang diperketat di Kota Bandung. Pemkot Bandung dan Polrestabes Bandung akan menambah ruas jalan yang ditutup untuk mencegah kerumunan pemicu kasus COVID 19.
Petugas Dishub Kota Bandung sedang memasang water barrier yang digunakan untuk menutup Jalan Asia Afrika Kota Bandung, Jumat 18 September 2020. Penutupan jalan ini dilakukan sebagai bagian dari penerapan adaptasi kebiasaan baru (AKB) yang diperketat di Kota Bandung. Pemkot Bandung dan Polrestabes Bandung akan menambah ruas jalan yang ditutup untuk mencegah kerumunan pemicu kasus COVID 19. /Yusuf Anshori/PRFM

PRFMNEWS - Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Proporsional akhirnya dipilih Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung sebagai bagian dari penanganan covid-19 di Kota Bandung. PSBB Proporsional ini pun sebagai bentuk tindakan dari Pemkot Bandung setelah kota Bandung masih dalam daerah zona merah covid-19.

Dalam pemberlakukan PSBB Proporsional ini, ada beberapa aturan yang ditetapkan oleh Pemkot Bandung. Selain mengurangi jam operasional mal, restoran, dan pasar, dilakukan juga pembatasan jumlah pengunjung tempat wisata dan tempat hiburan.

Tak hanya itu, tempat ibadah pun hanya diperbolehkan menampung jemaah sebanyak 30 persen dari kapasitas maksimal.

Baca Juga: Jalan Dipatiukur Kota Bandung Ditutup Setiap Malam Selama 14 Kedepan

Berikut adalah aturan lengkap PSBB Proporsional di Kota Bandung yang akan berlaku selam 14 hari kedepan:

1. Relaksasi pusat pembelanjaan, restoran, cafe akan direvisi (dikurangi jam operasional menjadi jam 20.00 dengan maksimal kapasitas pengunjung 30%)
2. Tempat wisata dibatasi menjadi maksimal 30% kapasitas pengunjung
3. Tempat hiburan dibatasi menjadi maksimal 30% kapasitas pengunjung
4. Tempat ibadah juga dibatasi 30% dari kapasitas gedung, termasuk kegiatan pernikahan.
5. WFH akan diberlakukan kembali (70 WFH – 30 Bekerja)
6. Penutupan fasilitas publik (taman, alun alun dll)
7. Memperketat protokol kesehatan di pasar tradisional
8. Akan dilaksanakan penutupan jalan yang menimbulkan potensi keramaian, terkait dengan jalan mana saja yang akan ditutup masih dikoordinasikan bersama pihak kepolisian, salah satunya adalah jalan Dipatiukur.

Baca Juga: Kota Bandung PSBB Proporsional, Dewan: Perlu Langkah Extra Ordinary dan Keterlibatan Ridwan Kamil

Tak hanya itu, dalam PSBB Proporsional ini pun Pemkot Bandung akan meningkatkan kinerja dalam hal penanganan pasien covid-19 dan menekan angka penularan covid-19 dengan melakukan hal-hal berikut:

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x