Jadwal Lokasi SIM Keliling Kota Bandung Hari Ini, Kamis 3 Desember 2020 Ada di 2 Lokasi

- 3 Desember 2020, 06:01 WIB
SIM Keliling Polrestabes Bandung.**
SIM Keliling Polrestabes Bandung.** /INSTAGRAM SIMRESTABESBDG1

PRFMNEWS - Jadwal SIM keliling Kota Bandung pada hari ini, Kamis 3 Desember 2020 ada di dua lokasi.

SIM keliling online I berlokasi di Pasar Modern Batunungga, Komplek Batununggal, Blok RG 3Kota Bandung.

Sementara SIM keliling II berlokasi di Borma Cipadung, Jalan AH Nasution Kota Bandung.

Baca Juga: Hasil Liga Champions Eropa Dini Hari Tadi: Barcelona dan Juventus Menang, MU Keok di Kandang

Pendaftaran perpanjangan SIM dilakukan dari pukul 08.00 sampai 15.00 WIB. Pemohon diimbau datang lebih awal karena formulir terbatas.

Untuk persyaratan perpanjangan di SIM keliling online sebagai berikut:

1. SIM yang masih berlaku tidak melebihi dari masa berlakunya.

2. KTP asli atau SUKET (Surat keterangan pengganti E-KTP) yang masih berlaku berikut Fotocopy KTP/SUKET.

3. Pelayanan SIM KELILING ONLINE hanya melayani Perpanjangan SIM A dan C seluruh Indonesia.

4. Perpanjangan SIM dapat dilakukan sebelum masa berlakunya habis. (tidak ada batasan minimal sehingga dapat diperpanjang jauh jauh hari sebelumnya)

5. Bagi peserta perpanjangan SIM diwajibkan menggunakan masker dan membawa handsanitizer.

6. Apabila SIM yang telah melebihi masa berlakunya, bisa diproses di Satpas/Polres terdekat dengan syarat menunjukan E-KTP untuk mengajukan permohonan proses penerbitan SIM Baru.

7. Jam Operasional pelayanan dimulai pukul 08.00 sampai dengan proses penerbitan SIM selesai.

Baca Juga: Ummi: Ada Instansi Perkantoran Sengaja Sewa Tempat Isolasi Untuk Karyawannya Jika Positif Corona

8. Pendaftaran perpanjangan SIM hari Senin-Sabtu dimulai pukul 08.00-15.00 WIB.

9. Surat keterangan sehat dari dokter yang ditunjuk oleh kepolisian yang menyatakan sehat jasmani, tidak buta warna, tidak tuli, tidak cacat fisik, serta visus mata atau jarak pandang semua keterangan tersebut harus dilampirkan sesuai PERKAP NO.9 TAHUN 2012 TENTANG SIM PASAL 35 AYAT 7.***

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah