Jadwal Mepeling dari Disdukcapil Kota Bandung Pada 24 – 27 Juli 202

23 Juli 2023, 13:09 WIB
Ilustrasi pelayanan Mepeling Disdukcapil /Diskominfo Kota Bandung

 

PRFMNEWS – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Bandung memberikan pelayanan adminduk yang disebut dengan Mepeling atau Memberikan Pelayanan Keliling.

Layanan tersebut hadir lebih dekat untuk memudahkan masyarakat yang akan mengurus administrasi kependudukan.

Disampaikan Disdukcapil Kota Bandung, berikut jadwal lengkap Mepeling pada 24 – 27 Juli 2023:

Baca Juga: Selain Bikin SKTS, Penduduk Pendatang di Bandung Bisa Dapat Pelayanan IKD di Mepeling Disdukcapil

24 – 27 Juli 2023

- Kantor Kecamatan Astana Anyar (Akta Kematian)
- Kantor Kecamatan Lengkong dan Panyileukan (Akta Kelahiran)

24 Juli 2023
- Kantor Kelurahan Jatihandap (Perekaman KTP-el dan aktivasi IKD)

25 Juli 2023
- Kantor Kelurahan Pasir impun (Perekaman KTP-el dan aktivasi IKD)

26 Juli 2023
- Kantor Kelurahan Batununggal dan Kujangsari (Perekaman KTP-el dan aktivasi IKD)

27 Juli 2023
- Kantor Kelurahan Mengger dan Wates (Perekaman KTP-el dan aktivasi IKD)

28 Juli 2023
- Kantor Kelurahan Cipadung Kulon (Perekaman KTP-el, KIA dan aktivasi IKD)

Baca Juga: Warga Kota Bandung ini Gugat Disdukcapil ke PTUN Gara-gara Namanya Sudah Dinyatakan Meninggal Dunia

Berikut persyaratan yang perlu disiapkan bagi yang ingin mengurus adminduk di Mepeling:

1. Persyaratan Akta Kelahiran

- Keterangan kelahiran dari pihak medis atau kelurahan atau SPTJM kebenaran kelahiran
- Buku nikah/ Akta perkawinan orang tua
- Kartu Keluarga
- SPTJM kebenaran pasangan suami istri bagi yang tidak memiliki buku nikah
- Berita acara dari kepolisian bagi yang tidak diketahui asal usulnya
- Mengisi formulir F-2.01, download formulir di link berikut bit.ly/formulirdisdukcapilbdg

2. Perekaman KTP-el
- Mengisi F1.02, download formulir di bit.ly/formulirdisdukcapilbdg
- Kartu Keluarga
- Minimal berusia 17 tahun atau sudah menikah/sudah pernah menikah

3. Aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD)
- KTP-el yang bersangkutan
- HP os android minimal versi 7/HP IOS

4. Kartu Identitas Anak
- Fotokopi KTP
- Fotokopi KK orang tua
- Akta kelahiran anak
- Foto berukuran 4 x 6 (jika usia diatas 6 tahun)

5. Persyaratan untuk mengurus Akta Kematian:

- Surat kematian dari pihak medis/ kelurahan/ putusan pengadilan/ kepolisian/ maskapai
- KK dan KTP elektronik yang meninggal dunia
- Fotocopy dokumen perjalanan RI bagi WNI yang bukan penduduk
- Mengisi formulir F-2.01 bit.ly/formulirdisdukcapilbdg

Itulah jadwal dan persyaratan Mepeling dari Disdukcapil Kota Bandung pada 24 - 27 Juli 2023.***

Editor: Rizky Perdana

Tags

Terkini

Terpopuler