Dinas KUKM Kota Bandung Masih Buka Pendaftaran Permohonan Bantuan Bagi UMKM Hanya Secara Online

24 Agustus 2020, 11:53 WIB
Form pendaftaran online bantuan permodalan dari pemerintah. /Tangkapan Layar

PRFMNEWS - Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah memberikan secara simbolis bantuan dana hibah masing-masing Rp2.4 juta untuk pengusaha mikro dan ultramikro di Indonesia. Kepala Dinas Koperasi Usaha Mikro Kecil Menengah (KUMKM) Kota Bandung, Atet Dedi Handiman mengatakan pihaknya sudah melakukan pendataan pengusaha mikro dan ultramikro sebagaimana diperintahkan Kementerian Koperasi dan UKM (KUKM).

Menurut Atet, hingga saat ini pihaknya masih membuka pendataan bagi para pengusaha mikro dan ultramikro di kota Bandung namun hanya secara daring atau online. Sedangkan pendaftaran secara tatap muka atau offline sudah ditutup.

 

Baca Juga: BPDB Kota Cimahi Belum Terima Laporan Kekeringan Terjadi di Kota Cimahi

"Offline sudah ditutup dan saat ini sedang dalam proses input data ke pusat," kata Atet saat on air di Radio PRFM 107.5 News Channel, Senin 24 Agustus 2020.

Sejak dibuka awal Agustus lalu, 70 ribu lebih pengusaha mikro dan ultramikro di kota Bandung sudah mendaftarkan diri untuk mendapatkan bantuan ini. Padahal, kata Atet pihaknya menargetkan pendaftaran hingga 75 ribu pengusaha.

Baca Juga: Terungkap! Ini Penyebab Vinales Jatuhkan Diri dari Motornya Pada GP Styria

"Mungkin saja bisa lebih, tapi nanti kita bicarakan dengan provinsi karena itu bukan target," tegasnya.

Untuk batas akhir input data dari dinas KUKM ke pemerintah pusat pada pekan kedua di bulan September mendatang. Maka dari itu pihaknya akan menutup pendaftaran online pada 31 Agustus 2020.

untuk pendaftaran bisa klik di sini : https://bit.ly/PemulihanUMUMonline

Baca Juga: Objek Wisata Gunung Puntang Bandung Sudah Dibuka Kembali, Pengunjung Dilarang Mendaki ke Puncak Mega

Sebelum diinput ke pemerintah pusat, Dinas KUKM kota Bandung akan melakukan validasi dan verifikasi data terlebih dahulu. Maka dari itu tak semua pendaftar akan mendapatkan bantuan ini.***

Editor: Rifki Abdul Fahmi

Tags

Terkini

Terpopuler