Link Pendaftaran Online Bantuan Dana UMKM Kabupaten Bandung Barat

- 14 Agustus 2020, 10:56 WIB
Ilustrasi internet*/Pixabay.com
Ilustrasi internet*/Pixabay.com /

PRFMNEWS - Pemerintah Pusat melalui Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Kemen KUKM) dibantu dengan Dinas Koperasi dan UKM Kota/Kabupaten akan mengucurkan bantuan dana pemulihan pelaku Usaha Mikro dan Ultra Mikro (UMKM).

Bantuan tersebut diberikan sebagai upaya untuk memajukan ekonomi para pelaku UMKM yang terdampak pandemi Covid-19.

Nantinya setiap pelaku UMKM akan mendapatkan bantuan dana pemulihan ekonomi sebesar Rp2,4 juta.

 

Baca Juga: Ini Antisipasi Jasa Marga Pada Puncak Arus Mudik Libur Panjang Agustus 2020

Kepala Bidang UMKM Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Bandung Barat, Wewen Surwenda mengatakan tidak semua pelaku UMKM akan mendapatkan bantuan ini. Ada beberapa kriteria yang telah ditetapkan oleh Kementerian KUKM.

"Di antaranya para pelaku usaha yang akan didata itu adalah para pelaku usaha mikro yang belum terakses dengan kredit perbankan. Kemudian yang kedua itu adalah para pelaku usaha yang produktif dan mandiri. Kemudian juga kalau punya rekening bank, tabungan tak boleh lebih dari Rp2 juta," tegas Wewen saat On Air di Radio PRFM 107.5 News Channel, Senin 10 Agustus 2020 lalu.

Baca Juga: Warga Kota Bandung Mau Daftar Bantuan Dana UMKM Secara Online? Simak Cara dan Link Pendaftarannya

Wewen menjelaskan, sesuai dengan undang-undang yang berlaku, pelaku usaha mikro adalah para pengusaha yang memiliki omzet di bawah Rp300 juta, dan aset di bawah Rp50 juta.

Sementara pengusaha ultra mikro adalah pengusaha yang memiliki aset dan omzet di bawah pelaku usaha mikro.

"Jenis usahanya bisa yang bergerak di bidang kuliner seperti yang jualan seblak, lotek, atau PKL yang di pinggir jalan, kemudian yang bergerak di bidang fesyen seperti penjahit atau penjual, lalu yang bergerak di bidang kraft atau kerajinan yang berjualan di tempat wisata, kemudian juga bisa bergerak di bidang jasa," jelasnya.

Baca Juga: Hari Ini Mulai Pukul 15.00 WIB Pengumuman UTBK SBMPTN 2020, Hasilnya Bisa Cek di Sini

Nantinya, para pelaku usaha mikro dan ultra mikro ini harus mengisi formulir pendaftaran yang telah disediakan.

Formulir pendaftaran bisa diakses di laman Formulir Pendaftaran Program Pemulihan Pelaku Usaha Mikro & Ultra Mikro Kabupaten Bandung Barat.

Setelah masuk, nantinya pendaftar tinggal memasukan data diri di tombol 'Isi Formulir'. Selain mengisi data diri seperti nama lengkap, NIK, alamat lengkap, dan nomor HP, pendaftar juga diwajibkan mengunggah file izin usaha dan foto KTP.***

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x