Tidak Perlu Datang ke Gedung Senbik, Pendaftaran Bantuan Dana UMKM Kota Bandung Bisa Dikolektifkan

- 13 Agustus 2020, 08:28 WIB
Kepala Dinas KUMKM Kota Bandung, Atet Dedi Handiman saat ditemui di Balai Kota Bandung, Selasa (23/6/2020). **
Kepala Dinas KUMKM Kota Bandung, Atet Dedi Handiman saat ditemui di Balai Kota Bandung, Selasa (23/6/2020). ** /TOMMY RIYADI/PRFM

PRFMNEWS - Untuk mencegah kerumunan di tempat pendaftaran bantuan dana UMKM, Dinas Koperasi Usaha Mikro Kecil Menengah (KUMKM) Kota Bandung membuat kebijakan baru.

Jika sebelumnya pendaftaran bisa melalui online atau datang langsung ke Kantor Dinas KUMKM dan Gedung Senbik, kali ini pendaftaran bisa dikolektifkan di kelurahan masing-masing.

Demikian disampaikan Kepala Dinas KUMKM Kota Bandung, Atet Dedi Handiman saat On Air di Radio PRFM 107.5 News Channel, Rabu 12 Agustus 2020.

Selain bisa dikolektifkan di kelurahan, pendaftaran juga bisa dikolektifkan di organisasi atau lembaga seperti Karang Taruna.

"Kita mulai sosialisasi ke masyarakat untuk tidak datang langsung, tapi dikolektifkan di kelurahan dan lembaga-lembaga terkait," kata Atet.

Baca Juga: Jadwal Acara TV Menarik Hari Ini Kamis 13 Agustus 2020: FTV, Sinetron, Film Bioskop, dan Drakor

Atet mengatakan, sistem pendaftaran secara online banyak dikeluhkan masyarakat. Pasalnya, masyarakat yang membutuhkan dana UMKM tersebut tidak semuanya paham.

"Diawal-awal daftarnya secara daring, cuma banyak yang ngeluh, online tidak bisa diakses," katanya.

Sementara pendaftaran secara offline yang dilakukan di Kantor Dinas KUMKM dan Gedung Senbik memiliki risiko besar terhadap penularan Covid-19. 

Pasalnya, kerumunan masyarakat yang mendaftar untuk mendapatkan bantuan dana UMKM di Gedung Senbik pada Rabu 12 Agustus kemarin, tidak terhindarkan.

Mereka mengantre dan berkerumun di tempat pendaftaran dengan mengabaikan protokol kesehatan.

Baca Juga: Jerinx Jadi Tersangka Kasus 'IDI Kacung WHO', Nora Sang Istri: Aku Tetap Ada Buat Kamu



Bantuan berupa pembiayaan senilai Rp2,4 juta bagi setiap pelaku UMKM sendiri merupakan program pemerintah pusat.

Bantuan tersebut bersumber dari APBD, dan akan diberikan kepada 75.000 pelaku UMKM di setiap kabupaten/kota.

Pelaku usaha yang berhak menerima bantuan pembiayaan tersebut adalah mereka yang memiliki omzet di bawah Rp300 juta, dan aset di bawah Rp50 juta. Pendaftaran dibuka dari tanggal 10 sampai 31 Agustus 2020.***

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x